Kamis, 21 November 2024 03:30 WIB

Hukum dan Kriminal

Kasus Pamer Kemaluan di Samarinda Terjadi Lagi, Kali Ini Dilakukan Pria Paruh Baya Dihadapan Bocah Perempuan

Redaktur: M. Yusuf
| 840 views

Ilustrasi. (Sumber: Internet)

Samarinda, Afiliasi.net - Seorang pria paruh baya berinisial MM dilaporkan ke polisi akibat memamerkan kemaluannya dihadapan bocah perempuan berumur 9 tahun paa Jumat, 17 Maret 2023, lalu. 

MM yang saat ini resmi berseragam oranye Polresta Samarinda dilaporkan oleh orang tua korban bersama warga Sambutan, tepat setelah kejadian tak menyenangkan itu terjadi. 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Teguh Wibowo kepada awak media menyampaikan bahwa MM melakukan tindakan diluar nalar tersebut akibat dorongan nafsunya. Padahal, pelaku mengaku sudah memiliki istri dan memiliki tiga orang anak.

"Jadi dia (MM) duduk di atas motor dan kemudian memperlihatkan alat kelaminnya sambil memanggil korban yang saat itu sedang main bersama teman-temannya. Pelaku langsung memainkan alat kelaminnya," terang AKP Teguh Wibowo saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/3/2023).

Melihat tindakan pelaku, korban yang masih di bawah umur tentu panik dan langsung melarikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Setelah itu, orang tua korban bersama tetangga korban langsung mengamankan pelaku saat itu juga.

"Korban lari pulang ke rumah dan melapor ke orang tuanya. Kemudian orang tua pelaku bersama warga langsung mengamankan pelaku," ungkapnya.

Berhasil mengamankan pelaku, orang tua dan warga lanjut melaporkan tindakan pelaku ke Mako Polresta Samarinda untuk di proses hukum lebih lanjut.

"Dari pengakuannya hanya untuk memuaskan nafsunya. Pelaku sudah punya istri dan tiga anak," sebutnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah berada di balik jeruji besi Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76e UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Penulis: Kusuma


TOPIK BERITA TERKAIT: #berita-kriminal-samarinda #polresta-samarinda #akp-teguh-wibowo 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler