Samarinda, Afiliasi.net – Pernyataan Gubernur Kaltim Isran Noor yang berkomitmen bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim direspon khusus oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin.
Kepada awak media, Saleh sapaannya itu mendukung penuh langkah orang nomor satu di Benua Etam tersebut. Asalkan, realisasinya tak berbenturan dengan aturan hukum yang ada.
"Kebijakan pemerintah memberikan THR pada para PNS maupun tenaga honorer di Kaltim dipersilakan, selama tidak melanggar aturan," tegasnya, Rabu (12/04/2023).
Selain THR untuk honorer, Saleh juga mengingatkan THR yang wajib dikeluarkan perusahaan yang ada di Kaltim untuk para karyawannya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kementrian Tenaga Kerja, perusahaan diwajibkan memberikan THR dan tidak ada sistem cicil.
“THR wajib diberikan perusahaan ke karyawannya minimal 1 bulan gaji dan ini menjadi ketetapan. Jangan sampai ada perusahaan berdalih macam-macam karena ini kebijakan nasional dan kemudian juga didukung oleh kebijakan provinsi. Tinggal proses realisasi saja termasuk untuk ASN dan honorer," ucap Saleh.
Terpenting, lanjut ditegaskan Saleh jika ada perusahaan yang lalai akan kewajiban membayar THR kepada karyawannya, maka pihaknya merekomendasikan agar perusahaan tersebut diberikan sanksi. (ADV/DPRDKaltim)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #thr-lebaran