Kamis, 16 Mei 2024 12:56 WIB

Advetorial

Anggota DPRD Kaltim Minta Pemkab Mahulu Perhatikan Nasib 227 TNP yang di PHK

Redaktur: Redaksi
| 196 views

Anggota DPRD Kaltim, Marthinus. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 227 Tenaga Non Pegawai (TNP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mendapat sorotan oleh Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Marthinus.

Ia menilai, PHK terhadap 227 TNP ini dilakukan Pemkab Mahulu tanpa didasari alasan yang jelas.

“Informasi yang saya terima, dari organisasi sudah pernah bersurat ke Ombudsman. Mereka meminta untuk mengaudit apakah kebijakan Pemkab Mahulu itu tidak ada mal administrasi,” ungkapnya, Kamis (13/4/2023).

Marthinus menambahkan, dirinya telah meneruskan masalah ini sejak 2 tahun belakangan. Terhitung 4 kali sudah, aspirasi itu dilontarkan poltikus PDI-Perjuangan ini di parlemen kendati belum ada tindak lanjut.

Oleh sebab itu, Marthinus mengharapkan Pemkab Mahulu tak menganggap remeh permasalahan ini. Ia menilai Pemkab Mahulu dapat memasukan kembali para pegawai yang telah diberhentikan itu.

Paling tidak, papar Marthinus, sebanyak 227 TNP tersebut dapat mengikuti tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 ini. Apalagi, menurutnya para pegawai honorer itu rata-rata telah mengabdikan dirinya selama 2-6 tahun lamanya.

“Saya harap melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah, Red) setempat bisa mempertimbangkan hal itu,” pungkas wakil rakyat Dapil Kutai Barat dan Mahulu tersebut. (ADV/DPRDKALTIM)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #marthinus #pdi-perjuangan 

Berita Terkait

IKLAN