Sabtu, 04 Mei 2024 02:10 WIB

Advetorial

Jawad Sirajudin Ingatkan Masyarakat Berhak Dapatkan Bantuan Hukum, Ada Perda yang Mengatur

Redaktur: Redaksi
| 163 views

Anggota DPRD Kaltim, Abdul Jawad Sirajuddin saat menggelar sosialisasi peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di RT 15 Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (15/4/2023). (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Anggota DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di RT 15 Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (15/4/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Jawad menguraikan tujuan perda tersebut dibuat guna menjamin pemenuhan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan hukum dan memperoleh keadilan di mata hukum, serta mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien.

Jawad mengatakan, perda ini merupakan hasil kesepakatan kerja sama antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim.

“Tujuannya tentunya untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dan menjamin bantuan hukum bagi masyarakat,” ujar Jawad.

Jawad menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama di mata hukum. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang cukup antusias menyambut sosialisasi dan mendengarkan materi yang dipaparkan. (ADV/DPRDKALTIM)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #bantuan-hukum #abdul-jawad #dprd-kaltim #sopser 

Berita Terkait

IKLAN