Kamis, 21 November 2024 03:30 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Lakukan Pemerasan, Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Berinisial EKT

Redaktur: Redaksi
| 560 views

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana. (Istimewa)

Jakarta , Afiliasi.net - Kejaksaan Agung (Kejagung), ST Burhanuddin menindak tegas viralnya video di media massa dan media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “EKT”.  Terduga dikabarkan meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana pada Senin, 15 Mei 2023.

Dalam siaran pers, Kejagung sampaikan bahwa terduga telah dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa sementara. Kemudian, ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.

“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” ucap Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.

Jaksa Agung mengimbau, kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat.Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.”

Dikatakan Jaksa Agung, arahannya ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat," serunya.

"Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tegas Jaksa Agung. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #dugaan-pemerasan #jaksa-agung #st-burhanuddin 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler