Jumat, 17 Mei 2024 01:54 WIB

Advetorial

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-18 Bahas Nota Keuangan Pertanggungjawaban APBD 2022

Redaktur: Redaksi
| 312 views

Suasana Rapat Paripurna ke-18. (Ist)

Samarinda, Afiliasi.net - DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-18 pada Senin (5/6/2023) di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, dengan agenda penyampaian laporan keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, penyajian laporan keuangan daerah Kaltim tahun 2022 tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban hukum, tetapi juga memuat informasi dan capaian pembangunan tahun lalu.

"Pasal 31 Gubernur, direktur, dan walikota menyampaikan kepada DPRD rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan, yang akan ditelaah oleh BPK selambat-lambatnya enam bulan setelah penetapan," ujarnya

Ia melanjutkan, dari sisi pemerintah daerah, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh peran pemerintah provinsi, tetapi juga peran strategis DPRD, termasuk seluruh elemen masyarakat Kaltim. Ia menambahkan, penyampaian laporan keuangan Pemda Kaltim tahun 2022 diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2004.

"Penetapan APBD tahun anggaran dan pada ayat 2, laporan keuangan sekurang-kurangnya memuat laporan pelaksanaan, neraca, laporan arus kas dan lampiran laporan keuangan APBD yang dikaitkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah," pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #paripurna-dprd #muhammad-samsun 

Berita Terkait

IKLAN