Kutim Afiliasi.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda “Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun 2022”.
Pada kesempatan ini, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Kutai Kutim menyoroti pemerintah daerah yang tidak melampirkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke dalam nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Hal ini disampaikan dalam pembacaan pandangan umum Fraksi PPP saat Rapat Paripurna DPRD Kutim yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (15/06/2023).
Dalam pembacaan pandangan umum Fraksi PPP yang dibacakan oleh Muhammad Ali, ia mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah sudah sepatutnya menyertakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, maka sekiranya saudara Bupati segera melengkapi laporan realisasi APBD berupa rincian lengkap, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan, keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah,” papar Muhammad Ali.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD tersebut harus disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sebagai bahan kajian kami kedepannya dalam menyusun kebijakan daerah, mengingat sekarang sudah masuk pada bulan ke-6 sejak berakhirnya masa anggaran 2022," ujar Muhammad Ali.
Terakhir, Ali juga menyayangkan dalam Nota Penjelasan Bupati Kutim tidak dilengkapi dengan laporan hasil pemeriksaan keuangan. Sebabnya, laporan tersebut akan diperlukan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan.
"Tidak dilampirkannya hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan Fraksi. Sebagaimana diatur dalam permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 298 bahwa dalam pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK terhadap APBD tersebut. Kami mohon segera dilengkapi," pungkasnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim