Jumat, 22 November 2024 08:04 WIB

Advetorial

Asti Mazar Sebut Perda Perlindungan Perempuan untuk Menciptakan Ruang Aman

Redaktur: Redaksi
| 423 views

Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar. (Istimewa)

Sangatta, Afiliasi.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur gelar Rapat Paripurna ke 15 terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan untuk menjadi peraturan daerah (perda).

Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar mengatakan Perda Perlindungan Perempuan telah lama dinantikan perempuan-perempuan di Kabupaten Kutai Timur. Pihaknya telah lama mengusulkan perda ini dan telah di sahkan tahun 2023. Hal ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak pengampu kebijakan terkait hak-hak perempuan yang harus dipenuhi oleh negara.

"Kita kejar target untuk terus mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat, khususnya pada pengampu kebijakan,”ungkapnya saat ditemui di Ruang Kerjanya pada Selasa, 11 Juli 2023.

Asti mengatakan bahwa perda ini juga untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan melindungi korban kekerasan pada perempuan. Menjamin ruang aman ruang aman dari segala bentuk kekerasan yang terjadi pada perempuan.

"Hal ini upaya agar perempuan merasa dilindungi dengan adanya perda perlindungan perempuan ini," ungkapnya.

Terkait kasus perceraian yang dinilai cukup tinggi terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Asti Mazar mengaku pihaknya masih menganalisis penyebab terjadinya perceraian tersebut. Pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi ini ke Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Kutim.

"Kami akan segera tindaklanjuti, sebagai upaya antisipasi tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #perda-perlindungan-perempuan #asti-mazar #dprd-kutim 

Berita Terkait

IKLAN