Sabtu, 27 April 2024 10:16 WIB

Daerah

Perda Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol Lambat Disahkan, Ketua Pansus DPRD Samarinda Sebut Ada Pasal yang Tak Sesuai

Redaktur: Redaksi
| 261 views

Ketua Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda , Elnatan Pasambe

Samarinda, Afiliasi.net - Perda tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol (Minol) masih terus direvisi di DPRD Kota Samarinda. Lamanya revisi itu membuat Wali Kota Samarinda berencana membuat peraturan wali kota (Perwali). 

Lambatnya proses pengesahan Perda itu direspon langsung Ketua Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda , Elnatan Pasambe. Dia mengatakan pembahasan terkait perda ini sudah hampir selesai. Namun, setelah berkonsultasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayitno terdapat beberapa pasal yang sudah tidak sesuai.


Dia jelaskan sudah melalui proses pemanggilan para pelaku usaha juga. Di antaranya terdapat beberapa poin yang telah dicabut UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 1984, UU Nomor 9 Tahun 1990 diganti dengan UU Nomor 10 Tahun 2009.


“Sehingga nantinya akan diganti nomor dan judul baru terkait dengan perda 6 Tahun 2013, maka harus dicabut dulu perdanya. Kami sudah sepakat juga untuk segera dibentuk perwalinya, daripada kosong,” katanya/.

 

Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan kekuatan hukum dari perda ini belum kuat untuk diterapkan di masyarakat. Hal ini dikarenakan sekitar 50 persen dari aturan yang ada di perda tersebut tidak sesuai lagi. Agar pengawasan minol tetap berjalan.


“Terjadi kekosongan hukum, kita kesulitan dalam proses perpanjangan ijin THM (Tempat Hiburan Malam) dan pemungutan, kalau tidak ada dasarnya bentuknya jadi pungutan liar,” ungkapnya, Kamis (24/8/2023) dini hari.


Andi Harun mengatakan dalam proses perpanjangan ijin THM yang mati tidak memiliki dasar dan untuk pemungutan retribusi pun tidak memiliki dasar. Kurang lebih hal ini berjalan dalam setahun terakhir. Sedangkan peredaran dan penjualan minuman beralkohol masih terus berjalan di lapangan.


“Terlebih ini kan perda inisiatif langsung dari DPRD Kota Samarinda, sehingga wali kota tidak bisa mencampuri itu,”ungkapnya.


Agar proses distribusinya berjalan dengan baik maka pihaknya menyiapkan perwali sebagai sarana pemenuhan hukum. Cara ini sebagai solusi atas kekosongan hukum, agar pemerintahan dalam sektor ini bisa tetap berjalan.


“Maka ini sebagai solusi dari kekosongan hukum untuk sementara, karena bahaya jika terjadi kekosongan hukum,” katanya.


Hal ini berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda sudah tidak berlaku. Dasar sebelumnya dan tidak berlaku lagi adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/MDAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/MDAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.


Sehingga, secara langsung perda tersebut tidak sesuai dan tidak berlaku lagi. Perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Maka sebaiknya segera dirumuskan kembali sampai batas bulan Oktober 2023.


“Rencananya September 2023 kami akan keluarkan Perwali dahulu,”ungkapnya. (editor: jon)


TOPIK BERITA TERKAIT: #perda-minol #dprd-kota-samarinda #kota-samarinda #ketua-panitia-khusus-i-dewan-perwakilan-rakyat-daerah-kota-samarinda #elnatan-pasambe 

Berita Terkait

IKLAN