Samarinda, Afiliasi.net - Gubernur Isran Noor mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bersikap netral dan tak memihak.
Pemilu 2024 akan sukses terselenggara jika ASN ikut memilih tetapi dengan azas netralitas.
ASN memiliki azas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.
Dalam aturan termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Serta diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun maupun tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Harus netral dan pasti netral serta harus gunakan hak asasi politiknya, memilih maksudnya," tegas Isran Noor, Minggu (3/9/2023).
Menurutnya, ASN boleh ikut menjadi bagian partai politik dan ikut berkampanye. Asalkan ASN itu harus berhenti dan keluar dari profesi tersebut.
"ASN jangan ikut kampanye, kalau mau ikut berhenti dulu jadi ASN," kata Isran Noor
Selama ASN masih aktif tentu keberpihakan dilarang dalam pemilu.
Isran Noor tegas melarang ASN ikut dalam berpolitik praktis.
"Boleh melaksanakan (kampanye), jangan sampai ketahuan, tapi kan susah? Kalau masang-masang baliho ketahuan, mending tidak usah daripada ketahuan, bahaya," pesan Isran Noor.
Sementara itu Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta menegaskan pihaknya dalam mengawasi ASN jelang Pemilu 2024 diakui tak langsung mengawasi.
Tetapi, jika ada aduan, pihaknya akan mengecek langsung apakah benar terkait laporan yang masuk perihal ASN yang dimaksud.
"Kalau kita kan dalam posisi tidak secara langsung mengawasi. Tetapi ketika ada laporan misal si A ikut kampanye jadi kita kroscek," ujarnya.
Sanksi tegas juga diberlakukan sesuai undang-undang yang berlaku jika memang terbukti ada ASN yang terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon atau terafiliasi dengan partai tertentu.
"Masalah netralitas aturan main sudah ada, sanksi juga diatur, jelas hingga pemecatan kalau terlibat," pungkasnya. (editor: jon)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pemilu-2024 #isran-noor #asn #asn-netral