Kasi Penkum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto saat diwawancarai. (Ist)
Samarinda, Afiliasi.net - Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Tony Yuswanto, menjelaskan pemeriksaan dilakukan tim penyidik pidana khusus (Pidsus), pada Senin 22 September 2025.
“Tim penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap IN selaku mantan Gubernur Kaltim sebagai saksi dalam dugaan perkara DBON. Pemeriksaan dilakukan oleh tim selama 7 jam seputar masalah DBON,” jelasnya.
Terkait hasil pemeriksaan, Tony menegaskan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan. “Hasilnya menunggu perkembangan dari penyidikan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung soal potensi kerugian negara dalam kasus ini, yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dari total hibah sebesar Rp100 miliar. Meski begitu, jumlah pastinya masih menunggu perhitungan resmi.
“Secara resmi kemarin penyidik juga menyampaikan perkiraan sekitar puluhan miliar,” imbuhnya.
Hingga kini, sekitar 30 lebih saksi dan ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Isran Noor.
Sebelumnya, mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, buka suara usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait pengelolaan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2023 dan pengelolaan PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE), pada Senin 22 September 2025.
Isran mengaku diperiksa sejak pukul 11.00 Wita hingga petang dan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya saat menjabat sebagai Gubernur Kaltim.
“Saya hari ini dari jam 11 sampai sekarang baru selesai dimintai keterangan. Pertama soal pengelolaan DBON, kedua pengelolaan dana KTE Kutai Timur. Kalau DBON ini baru, kalau KTE sudah lama,” kata Isran.
Mantan Bupati Kutai Timur itu menjelaskan, materi pertanyaan yang diajukan sebagian besar terkait dengan peran dan kewenangannya saat menandatangani SK DBON.
“(Pertanyaan) mengenai tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, kemudian mengenai yang lain juga banyak,” ujarnya.
Isran menegaskan dirinya kooperatif dan tidak mempermasalahkan pemeriksaan tersebut. “Gak masalah kita berikan penjelasan kepada kejaksaan,” tegasnya.
Lebih jauh, Isran menyebut bahwa pemeriksaan terkait KTE sudah dijalaninya dua kali, sedangkan untuk kasus DBON baru pertama kali. Ia menambahkan, pemeriksaan kali ini berlangsung setelah adanya penetapan tersangka di kedua kasus tersebut.
“Kalau KTE saya sudah dua kali. Tapi waktu itu, waktu pemeriksaan sebelumnya, belum ada tersangkanya. Nah, ini sudah ada tersangkanya. Kalau yang DBON, baru sekali, sudah ada tersangkanya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi hibah DBON Kaltim tahun anggaran 2023 telah menjerat dua tersangka, yakni Agus Hari Kesuma (Kepala Dispora Kaltim) dan Zairin Zain (Mantan Ketua Sekretariat DBON Kaltim). (*)
Editor: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#isran-noor #dbon-kaltim #kejati-kaltim #isran-noor-diperiksa