Sabtu, 27 September 2025 04:40 WIB

Daerah

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud Sambangi Kejati Saat Isran Noor Diperiksa Terkait Kasus DBON, Ada Apa?

Redaktur: Redaksi
| 42 views

Tangkapan Layar Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat diwawancarai usai mendatangi Kejati Kaltim. (Ist).

Samarinda, Afiliasi.net - Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, terlihat hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Senin 22 September 2025.

Kehadirannya bertepatan dengan pemeriksaan mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023.

Hasanuddin atau yang akrab disapa Hamas menegaskan kedatangannya bukan untuk diperiksa terkait DBON, melainkan dalam rangka koordinasi rutin bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Forkopimda koordinasi tiap bulan kami berkoordinasi. Gak ada, bukan (DBON). Jadi tidak ada masalah, aman saja," ucap legislator Golkar tersebut.

Meski demikian, Hamas mengakui dirinya pernah diperiksa sebelumnya oleh penyidik Kejati Kaltim. Saat itu, ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim.

“Ya, saya kemarin sudah (diperiksa). Waktu itu bukan sebagai ketua (DPRD), tetapi sebagai Ketua Banggar. Jadi hanya diperikasa saja,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, buka suara usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait pengelolaan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2023 dan pengelolaan PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE), pada Senin 22 September 2025.

Isran mengaku diperiksa sejak pukul 11.00 Wita hingga petang dan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya saat menjabat sebagai Gubernur Kaltim.

“Saya hari ini dari jam 11 sampai sekarang baru selesai dimintai keterangan. Pertama soal pengelolaan DBON, kedua pengelolaan dana KTE Kutai Timur. Kalau DBON ini baru, kalau KTE sudah lama,” kata Isran.

Mantan Bupati Kutai Timur itu menjelaskan, materi pertanyaan yang diajukan sebagian besar terkait dengan peran dan kewenangannya saat menandatangani SK DBON.

“(Pertanyaan) mengenai tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, kemudian mengenai yang lain juga banyak,” ujarnya.

Isran menegaskan dirinya kooperatif dan tidak mempermasalahkan pemeriksaan tersebut. “Gak masalah kita berikan penjelasan kepada kejaksaan,” tegasnya.

Lebih jauh, Isran menyebut bahwa pemeriksaan terkait KTE sudah dijalaninya dua kali, sedangkan untuk kasus DBON baru pertama kali. Ia menambahkan, pemeriksaan kali ini berlangsung setelah adanya penetapan tersangka di kedua kasus tersebut.

“Kalau KTE saya sudah dua kali. Tapi waktu itu, waktu pemeriksaan sebelumnya, belum ada tersangkanya. Nah, ini sudah ada tersangkanya. Kalau yang DBON, baru sekali, sudah ada tersangkanya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi hibah DBON Kaltim tahun anggaran 2023 telah menjerat dua tersangka, yakni Agus Hari Kesuma (Kepala Dispora Kaltim) dan Zairin Zain (Mantan Ketua Sekretariat DBON Kaltim). (*)

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #hasanuddin-masud #kejati-kaltim #dprd-kaltim #isran-noor #dbon-kaltim #kasus-dana-hibah-dbon-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler