Senin, 29 April 2024 03:55 WIB

Daerah

Bupati Kubar Diminta Tagih Perusahaan untuk Salurkan CRS, Isran Noor: Asal Jangan Dikorupsi

Redaktur: Redaksi
| 194 views

Gubernur Isran Noor saat berbincang dengan Bupati FX Yapan saat meninjau hasil pembangunan Rumah Layak Huni di Kampung Sekolaq Darat, Kabupaten Kubar, Kamis (14/9/2023).

Samarinda, Afiliasi.net  - Gubernur Isran Noor menanggapi Bupati Kutai Barat FX Yapan yang menyebut ada perusahaan di wilayahnya belum menyalurkan dana CSR untuk pembangunan rumah layak huni (RLH).


Menurutnya, tak perlu pendelegasian atau tugas khusus untuk meminta perusahaan menyalurkan CSR ke program RLH yang telah berjalan.

"Harus ditagih itu, termasuk yang perusahaaan sawit itu dan beberapa perusahaan lain di Kubar. Itu tidak apa-apa, Pak Bupati tagih itu asal jangan di korupsi," tegas Isran Noor, Kamis (14/9/2023).


Penekanan ini tertuang dalam aturan Pergub Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Provinsi Kaltim.


Di peraturan itu tertulis bahwa Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik daerah (BUMD), koperasi dan perusahaan asing yang menjalankan usaha di wilayah Provinsi Kaltim diwajibkan membangun RLH.


"Banyak cara untuk bisa berbuat baik, asal cara itu tujuannya untuk kepentingan masyarakatnya," ujar Isran Noor.


Sementara transparansi dan pembangunan RLH yang diserahkan pada TNI.


Tanpa menyampingkan institusi manapun, dia menegaskan bahwa perjanjian kerjasama dengan Kodam VI/Mulawarman karena memang TNI memiliki satuan yang bisa membangun rumah.


"Tentara itu disiplin, ada bidangnya. Kalau polisi ada kerjaannya, tetapi tidak ada bidang konstruksi," tukasnya.


Selebihnya, kegiatan pembangunan RLH bertujuan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan pelayanan perumahan bagi penduduk pra sejahtera. (editor: jon)

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemprov-kaltim #gubernur-kaltim-isran-noor #bupati-kubar-fx-yapan 

Berita Terkait

IKLAN