Rabu, 11 Februari 2026 06:37 WIB

Daerah

Pemerintah Buka Keran Pengelolaan 3.000 Sumur Minyak Non-Aktif di Kaltim bagi Pengusaha Lokal

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Dinas ESDM bersama Pemprov Kaltim. (adpim).

Samarinda, Afiliasi.net - Upaya mendongkrak produksi migas nasional di Kalimantan Timur memasuki babak baru dengan dilibatkannya mitra lokal dalam mengelola sumur-sumur minyak tidak produktif. Sebanyak 3.000 titik sumur idle kini sedang dalam proses pendataan ulang untuk segera dikerjasamakan dengan badan usaha daerah.

Langkah strategis ini berlandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Melalui aturan ini, pemerintah secara resmi membuka pintu bagi BUMD, koperasi, hingga UMKM untuk mengambil peran dalam mengoptimalkan sumur yang selama ini terhenti produksinya.

Staf Khusus Menteri ESDM, Nanang Abdul Manaf, menjelaskan bahwa langkah perdana yang diambil adalah memverifikasi data sumur yang saat ini masih berada di bawah naungan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti PHM, PHKT, dan PHSS.

“Semua sumur akan didata, mulai dari jumlah, lokasi, hingga penanggung jawabnya. Setelah data final, akan dipaparkan kepada calon mitra yang berminat,” tutur Nanang dalam sosialisasi di Gedung Olah Bebaya, Selasa 10 Februari 2026.

Mekanisme kerja samanya akan melalui seleksi proposal yang ketat. KKKS akan bertindak sebagai evaluator untuk menilai kesiapan pendanaan, pengalaman teknis, hingga kualitas SDM dari calon mitra. Hal ini dilakukan agar pembagian pengelolaan sumur tetap proporsional dan efektif.

Nanang menekankan bahwa angka 3.000 sumur tersebut masih divalidasi dan para calon mitra harus jeli melihat risiko teknis di lapangan.

“Beberapa sumur memiliki kendala teknis, seperti kadar air tinggi atau kerusakan struktur. Karena itu, riwayat dan kondisi sumur akan disampaikan terbuka agar calon mitra dapat menghitung risiko sebelum berinvestasi,” ungkapnya.

Satu aturan mutlak yang harus dipatuhi adalah seluruh hasil produksi minyak dari sumur-sumur tersebut wajib disalurkan kepada negara melalui mekanisme KKKS yang berlaku, tanpa pengecualian.

“Minyak yang dihasilkan dari kerja sama tersebut wajib diserahkan kepada negara melalui KKKS. Tidak diperkenankan adanya penjualan di luar mekanisme resmi,” tegas Nanang. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #esdm #pengusaha-lokal #migas-kaltim #skk-migas #bumd-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler