Minggu, 28 April 2024 03:19 WIB

Hukum dan Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengerjaan Tiga Wilayah Jalan di Kukar Masuk Persidangan

Redaktur: Redaksi
| 209 views

DISIDANG - Tersangka kasus korupsi Syahranie dan Arie Sunanda saat didudukan dalam persidang di PN Tipikor Samarinda, pada Selasa (26/9/2023). HO/PN SAMARINDA

Samarinda, Afiliasi.net - Kasus korupsi pengerjaan Jalan di kawasan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (26/9/2023).

Dua terdakwa yakni Arie Sunanda yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kukar tahun 2020 dan Syahranie sebagai Penyedia barang atau kontraktor yang juga sebagai Dirut PT BAG dihadirkan dalam sidang awal tersebut.

Dari informasi yang terhimpun, kedua terdakwa itu masuk persidangan dengan dua nomor perkara berbeda.

Pertama, tersangka Syahranie tercatat dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, Rabu (20/9/2023).

Sedangkan terdakwa Arie Sunanda tercatat dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr.

Dari http://sipp.pn-samarinda.go.id/detil_perkara, jadwal sidang pertama Syahranie diagendakan pada hari Selasa (26/9/2023) saat ini.

Sedangkan Arie Sunanda akan disidangkan besok, Rabu (27/9/2023).

Rupanya kedua terdakwa telah menjalani persidangan awal mereka dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Kaltim menjelaskan, kasus ini bermula pada 2020. Pemkab Kukar menerima bantuan keuangan (BANKEU) dari Pemprov Kaltim yang diperuntukan untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8 (BAKEU). Sebagaimana DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2020 sebesar Rp13,5 miliar.

Pemenang tender adalah PT BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp13.104.722.767.

Pada 24 November 2020 dilakukan penandatanganan kontrak oleh AS selaku PPK dan S selaku penyedia barang dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal 24 November 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.

"Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana, namun pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 persen seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak," ucap Wakajati Kaltim, Harli Siregar, kepada awak media, Jumat (8/6/2023).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kaltim diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp10.258.572.979.

Adapun terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda. Adapun alasan penahanan yakni diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP)," pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan korupsi dana bankeu sudah menjadi sorotan mahasiswa dan penggiat anti korupsi yang dilaporkan ke Kejati Kaltim tahun 2021.

Diduga ada oknum makelar (pengusaha) yang menjadi pengepul proyek usulan melalui bankeu ke kabupaten dan kota.

Berdasarkan sumber pemberitaan beberapa media besar, disebutkan diduga ada indikasi keterlibatan pejabat pemprov, mantan anggota DPRD Kaltim yakni HM dan ZH serta pengusaha yang tergabung di Hipmi Kaltim AW. (editor: jon)

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #korupsi-pengerjaan-jalan-kukar #pengadilan-negeri-samarinda #kaltim 

Berita Terkait

IKLAN