Kamis, 26 Februari 2026 05:15 WIB

Daerah

Sidang DBON Kaltim: Hibah Rp100 Miliar Mengalir ke 7 Organisasi, Pembubaran Lembaga Hanya Lewat Lisan

Redaktur: Redaksi
| 34 views

Proses pemeriksaan saksi perkara Dana Hibah DBON Kaltim. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Persidangan dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (24/2/2026). Fakta persidangan mengungkap alur distribusi dana hibah senilai Rp100 miliar serta proses pembubaran lembaga yang dinilai janggal karena tanpa dokumen resmi.

Mantan Wakil Kepala Pelaksana Bidang Personalia dan Administrasi, M. Fadli, dalam kesaksiannya membeberkan bahwa dari total hibah Rp100 miliar pada 2023, DBON Kaltim sebenarnya hanya mengelola Rp31 miliar untuk operasional internal. Selebihnya, dana tersebut didistribusikan ke tujuh organisasi olahraga lainnya.

Rincian Distribusi Hibah DBON 2023:

  • KONI Kaltim: Rp43,5 Miliar
  • NPCI: Rp10 Miliar
  • KORMI: Rp7,5 Miliar
  • Lembaga Lain (BAPOPSI, BAPOMI, KORPRI, SIWO): Rp8 Miliar
  • Dikelola DBON: Rp31 Miliar

Persidangan memanas saat Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama menyoroti pembubaran DBON pada awal 2025. Para saksi menyebut pembubaran hanya disampaikan secara lisan oleh Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma, dengan alasan penyesuaian regulasi Permenpora Nomor 14 Tahun 2025.

“Pembubaran disampaikan lisan, tidak ada surat resmi yang diperlihatkan. Sisa anggaran 2024 sekitar Rp15,5 miliar diklaim sudah dikembalikan ke kas daerah,” ungkap saksi di persidangan.

Hakim sempat menegur saksi Fadli karena dinilai tidak konsisten. Saksi mampu merinci honorarium bulanannya sebesar Rp9 juta secara detail, namun mengaku lupa saat ditanya mengenai aktor di balik pengusulan dana hibah ratusan miliar tersebut.

Di sisi lain, terdakwa Agus Hari Kesuma membantah keterangan saksi yang mengaku tidak tahu-menahu soal pembentukan awal lembaga. Menurut Agus, saksi merupakan salah satu dari sepuluh orang yang hadir sejak embrio tim koordinasi dibentuk. Sidang akan terus berlanjut guna mendalami ke mana saja aliran dana sisa anggaran yang diklaim telah kembali ke kas daerah tersebut. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #sidang-tipikor-samarinda #hibah-dispora-kaltim #zairin-zain #agus-hari-kesuma #pengadilan-negeri-samarinda #kasus-dbon-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler