Kamis, 19 September 2024 09:03 WIB

Advetorial

27 Pesantren Ditargetkan Terima Hibah Sebesar Rp100 Juta Dari Pemkab Kukar di Tahun Ini

Redaktur: Redaksi
| 89 views

Ilustrasi pondok pesantren di Kukar (Istimewa)

Tenggarong, Afiliasi.net - Realisasikan program Kutai Kartanegara (Kukar) Berkah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan salurkan bantuan dana operasional kepada 27 pondok pesantren yang ada di Kukar.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Kabupten (Setkab) Kukar, Dendy Irwan Fahriza menyebut, masing-masing pondok pesantren terpilih akan menerima dana hibah sebesar Rp 100 juta.

Tahun lalu, bantuan tersebut sudah terealisasi di 16 ponpes. Untuk tahun 2023, pihaknya menargetkan bantuan ini akan mencapai 27 pondok pesantren, yang terdiri dari 10 ponpes dari APBD reguler, dan 17 dari APBD Perubahan. 

"Dana hibah bantuan operasional pondok pesantren ini dalam bentuk uang yang langsung masuk ke rekening yayasan ponpes senilai Rp 100 juta," ujar Dendy pada Sabtu (21/10/2023).

Bantuan operasional ini langsung disalurkan ke rekening resmi pondok pesantren dalam bentuk dana senilai Rp 100 juta. Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), total 53 pondok pesantren akan mendapat bantuan dengan target penyelesaian hingga 2026.

Jika pada 2023 pihaknya berhasil menyalurkan bantuan ke 27 ponpes, maka sisanya akan diusahakan pada tahun berikutnya. Targetnya adalah seluruh bantuan dapat tersalurkan sebelum 2026, dan mungkin pada 2024 seluruh target 53 ponpes dapat terealisasi. 

"Seharusnya selesai di tahun 2026, mungkin 2024 bisa rampung target sesuai 53 ponpes. Makanya di 2023 ini, APBD perubahan kita usulkan lagi," sebutnya.

Dalam ketentuan program Kukar Berkah, dana yang disalurkan hendaknya digunakan untuk kebutuhan operasional pondok pesantren, mulai dari honor guru hingga keperluan administrasi seperti alat tulis kantor (ATK). Selain itu, yayasan pondok pesantren wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara keseluruhan terhadap penggunaan dana hibah yang telah diterima. 

"Kalau cairnya di APBD Perubahan itu selambat-lambatnya di bulan Maret, kalau cairnya di APBD Murni, itu 10 Januari. Jadi mereka harus menyampaikan (pertanggungjawaban) itu," tutupnya. (Adv)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemkab-kukar #bantuan-operasional-pondok-pesantren #pondok-pesantren 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler