Kukar, Afiliasi.net - Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kukar yang ingin menerima bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah daerah, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar Slamet Hadiraharjo menyebutkan, persyaratan penerima bantuan pokdarwis diantaranya, pokdarwis yang telah disahkan melalui SK Bupati, Pokdarwis yang masih aktif dalam pengelolaannya.
"Jadi bantuan tersebut diberikan kepada pengelola Pokdarwis yang benar benar aktif, dan ada SK Bupati," kata Slamet Hadiraharjo, Senin (30/10/2023).
Hal itu bertujuan, agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, dan dapat menunjang sapras lainnya terhadap wisata desa yang dikelola oleh Pokdarwis.
Slamet mengaku, bahwa selama ini sudah ada beberapa yang menerima bantuan sapran diantaranya, Pokdarwis Kersik yang berada di Kecamatan Marang Kayu, dan Dewi Arum Kecamatan Loa Kulu.
"Belum lama ini kita berikan bantuan sapras kepada Pokdarwis Dewi Arum Kecamatan Loa Kulu," ungkapnya.
Dirinya berharap, dengan adanya dukungan tersebut, obyek wisata yang ada di desa bisa lebih berkembang. Dan dapat memikat daya tarik wisatawan.
"Jika kunjungan wisata meningkat, pastinya perekonomian masyarakat juga meningkat dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat,"
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dispar-kukar #slamet-hadiraharjo #bantuan-pokdarwis-kukar