Minggu, 05 Mei 2024 06:02 WIB

Advetorial

Berikan Dukungan Pada Masyarakat Hukum Adat, Sunggono Sebut Perlu Peraturan Daerah

Redaktur: Redaksi
| 79 views

Sekkab, Sunggono (Istimewa)

Tenggarong, Afiliasi.net - Sekretaris Kabupaten (Sek­kab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono turut mendukung perlindungan terhadap syarakat Hukum Adat (MHA) di Kukar. Bukan tanpa alasan, Menurutnya, di Kukar terdapat komuni­tas masyarakat hukum adat yang perlu mendapatkan perlindungan hak mereka.

Hanya saja, dalam pelaksanaannya Sunggono menegaskan masih diperlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkun­gan Pemkab Kukar. Mengingat, sampai hari ini Kukar belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Bupati) terkait hal tersebut.

“Ini kan memang perlu kajian yang men­dalam, khususnya kita sendiri belum mempu­nyai perda perlindungan hukum adat, nanti kita coba buatkan perbubnya, bisa kita bentuk timnya," ujarnya.

"Tim inilah nantinya yang akan bekerja untuk memastikan apa kah memang komu­nikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya,” sambungya.

Sunggono berharap perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Ku­kar juga bisa memahami bagaiman konsep perlindungan masyarakat adat. Hal ini diperlukan untuk menetapkan status desa yang bisa ditingkatkan statusnya.

Diketahui saat ini Kukar telah memiliki beberapa Masyarakat Hukum Adat. Diantaranya, Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Keca­matan Sebulu.

Kemudian, Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Ta­bang. (Adv)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemkab-kukar #hukum-adat-dilindungi #mha-jaya #mha-kukar 

Berita Terkait

IKLAN