Jumat, 22 November 2024 10:47 WIB

Advetorial

Sekda Kukar Lantik Dewan Hakim MTQ ke-44

Redaktur: Redaksi
| 321 views

Suasana pelantikan dewan hakim MTQ di Kota Bangun Darat (Istimewa)

Tenggarong, Afiliasi.net - Sekretaris Kabupten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sekaligus Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kukar, Sunggono. Resmi melantik dewan juri atau hakim yang akan bertugas pada pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten ke-44 yang digelar di Kota Bangun Darat. Pelantikan ini terpusat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Kota Bangun III, Jumat (10/11/2023).

Selain pelantikan dewan hakim, diwaktu yang sama juga dilakukan pelantikan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) dan Pengurus Majelis Ulama Informasi (MUI) Kecamatan Kota Bangun Darat.

Dalam kesempatan ini, Sunggono mengatakan dewan hakim MTQ memegang peran krusial dalam suksesnya pelaksanaan MTQ. sehingga diperlukan adanya sikap untuk membangun kesepahaman antar dewan hakim dalam memahami kandungan isi Al-Qur’an dan tata cara penilaian MTQ.

“Dengan demikian ajang MTQ ini benar benar akan melahirkan dan menghasilkan Qori dan Qoriah, Hafidz dan Hafidzah, Mufasir dan Mufasirah yang terbaik” ujar Sunggono.

Ditambahkannya dalam peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019 tentang MTQ dan STQ, seseorang yang telah dikukuhkan menjadi dewan hakim MTQ harus memiliki integritas, kepribadian yang tidak tercela, sikap adil, kompetensi, dan memiliki reputasi yang baik.

Sunggono juga mengungkapkan, Dewan Hakim pada gelaran MTQ tahun ini adalah para dewan hakim hasil sertifikasi yang dilakukan oleh LPTQ Kabupaten Kutai Kartanegara bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) dan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta.

“Oleh karena itu saya yakin dan percaya bahwa seluruh dewan hakim MTQ yang baru saja dikukuhkan akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” katanya.

Sunggono juga berpesan, agar seluruh dewan hakim MTQ dapat menjadi dewan hakim yang betul-betul adil dan bersikap netral serta professional, dan pegang teguh dan taati kode etik seorang Dewan Hakim MTQ.

Ia juga melarang ada dewan hakim yang mengunjungi pemondokan kafilah, selama kegiatan MTQ berlangsung, apalagi memberikan informasi yang seharusnya dirahasiakan oleh seorang dewan hakim atas hasil perlombaan. (Adv)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemkab-kukar #mtq #lptq 

Berita Terkait

IKLAN