Senin, 29 April 2024 09:10 WIB

Manca

Larang Penggunaan Rokok Elektrik, WHO Desak Seluruh Negara Lakukan Perubahan

Redaktur: Redaksi
| 124 views

Vape (pexels)

Afiliasi.net - Seluruh pemerintah negara didesak oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk melarang penggunaan rokok elektrik (vape) beraroma atau perasa layaknya rokok tembakau konvensional.

WHO menyebutkan banyak dari pemerintah negara yang menyarankan agar perokok konvensional mengganti rokoknya menjadi rokok elektrik. Hal tersebut dianggap dapat mengurangi resiko kematian dan penyakit bagi para perokok konvensional.

Namun WHO menegaskan hanya sedikit bukti nyata yang menunjukkan perokok berhenti setelah menggunakan rokok elektrik. Organisasi tersebut menyebutkan rokok elektrik atau vape malah membuat non-perokok mengalami kecanduan terhadap nikotin terutama anak-anak dan remaja. Saat ini, Vape lebih banyak digunakan oleh remaja berusia 13-15 tahun dibandingkan orang dewasa.

"Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin," kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Dari Reuters,WHO menyebutkan sudah ada larangan penggunaan vape di 34 negara pada Juli 2023. Negara tersebut diantaranya yakni Brazil, India, Iran, dan Thailand. Akan tetapi, banyak negara kesulitan menegakkan aturan penggunaan rokok elektrik. Pada banyak kasus, rokok elektrik ini tetap tersedia di pasar gelap.

WHO menyebutkan bahwa hingga saat ini Vape terbukti menghasilkan zat pemicu kanker. menimbulkan masalah kesehatan jantung dan paru-paru, serta mempengaruhi perkembangan otak pada generasi muda.

Oleh karena itu, WHO mendesak agar seluruh negara melakukan perubahan. Pemerintah negara harus membuat larangan penggunaan rasa-rasa vape seperti mentol, serta penerapan langkah-langkah pengendalian tembakau pada vape.


TOPIK BERITA TERKAIT: #who #rokok-elektrik #vape #larangan-penggunaan-vape 

Berita Terkait

IKLAN