Kutim, Afiliasi.net - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, secara resmi dijadikan Peraturan Daerah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Rapat Paripurna Ke-18 DPRD Kutim.
Anggota DPRD Kutim, Yosep Udau sekaligus Ketua Pansus menyampaikan bahwa tujuan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan adalah untuk meningkatkan dukungan dan perhatian besar kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim.
Menurutnya, Perda tersebut akan membantu memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana Damkar, sehingga meningkatkan kapasitas dan kesiapan dalam menanggulangi kebakaran.
"Tujuan Perda ini untuk untuk menunjang perbaikan sarana dan prasarana mereka, dan kita anggarkan khusus bagi mereka," ujar Yosep Udau, saat ditemui awak media, di Kantor DPRD Kutim, Rabu (13/11/2024).
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan yang perlu diperjuangkan kedepannya adalah penampungan air untuk antisipasi terjadinya kebakaran. Karena, setiap desa di Kutim belum memiliki penampungan air.
"Mungkin yang perlu kita perjuangkan nantinya seperti tiap kecamatan mereka mau bikin tangki air, kan kendala didesa-desa kita ini belum ada tangki air. Sehingga ada kebakaran airnya sudah siap," jelasnya.
Anggota Komisi B DPRD Kutim itu juga mengungkapkan hal ini bisa saja terealisasi, asalkan tersedia lahan yang memadai untuk penampungan air. Ia menekankan ketersediaan lahan ini sangat penting sebagai sumber utama dalam operasi pemadam kebakaran.
"Jadi itu yang mungkin harus dipersiapkan, yang penting ada lokasi tanah yang dihibahkan. Jadi pemadam gak harus ambil air jauh juga kalau kehabisan kan," pungkasnya. (Adv).
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim #perda-penanggulangan-kebakaran #rapat-paripurna-dprd-kutim #yosep-udau #damkar-kutai-timur #sarana-dan-prasarana-damkar #pencegahan-kebakaran-kutim #komisi-b-dprd-kutim