Minggu, 22 Desember 2024 11:42 WIB

Advetorial

Fraksi Nasdem Setuju Raperda RPJPD Kutim 2025-2045 disahkan jadi Perda

Redaktur: Redaksi
| 245 views

Anggota DPRD Kutim, Kajan Lahang, juru bicara Fraksi Nasdem

Kutim, Afiliasi.net - Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kutim 2025-2045.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Nasdem, Kajan Lahang dalam Rapat Paripurna ke-22 yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I, Sayid Anjas dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (26/11/2024).

Kajan Lahang menyampaikan dari Nota Penjelasan Bupati Kutim yang telah disampaikan merumuskan visi untuk RPJPD tahun 2025-2045 yaitu: "Kutai Timur Hebat 2045 : Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif dan Berkelanjutan".

"Fraksi Partai Nasdem menilai perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, struktur dan kandungan isi dokumen RPJPD telah sesuai dengan pedoman penyusunan yang diatur dalam Permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah," papar Kajan Lahang.

Kajan Lahang juga menjelaskan meskipun telah sesuai dengan pedoman, sasaran utama haruslah bersifat relevan dengan kebutuhan pembangunan Kutim dan didukung dengan data-based yang baik.

"Jangan sampai sasaran utama yang targetnya terlalu tinggi akan mengakibatkan kinerja menjadi negatif," jelasnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan sasaran utama yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis yang relevan, dimaksudkan tidak terlalu tinggi hingga sulit dicapai tetapi juga tidak terlalu rendah sehingga pemanfaatan sumber daya yang tersedia tidak optimal.

"Sasaran utama terkait peningkatan daya saing sumber daya manusia harus sejalan dengan inovasi/ terobosan pada bidang pendidikan dan pengembangan pendidikan vokasi serta diploma yang link and match dengan pembangunan IKN serta mengakomodasi momentum demografi agar menjadi human capital yang produktif," ungkapnya.

Selain itu, terkait mobilitas barang dan jasa melalui Kutim menjadi gerbang/jalur tol laut strategis nasional harus sejalan dengan pengembangan regulasi dan kebijakan.

"Hal ini demi mendorong peningkatan pertumbuhan prekonomian daerah Kutim dalam ekonomi kerakyatan yang produktif dan berkelanjutan," katanya.

Terakhir, ia menuturkan terlepas dari hal-hal yang telah disampaikan sebelumnya, pihaknya telah mempelajari secara teliti dan seksama terhadap RPJPD 2025-2045 tersebut.

"Dengan ini Fraksi Nasdem menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJPD 2025-2045 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda," tutupnya.(Adv).


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kutim #persetujuan-rpjpd-kutim #hilirisasi-sda-berkelanjutan #mobilitas-barang-dan-jasa #rpjpd-kutim-hebat-2045 

Berita Terkait

IKLAN