Kutim, Afiliasi.net - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kutim 2025-2045.
Pandangan akhir Fraksi PPP tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-22 dengan agenda Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim terhadap Raperda RPJPD 2025-2045, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (26/11/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi didampingi Wakil Ketua I, Sayid Anjas dan turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekwan Juliansyah, 28 anggota DPRD Kutim, Unsur Forkopimda, OPD serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, juru bicara Fraksi PPP Kutim, Ramadhani mengatakan Raperda RPJPD tahun 2025-2045 disusun berdasar regulasi dalam rangka melaksanakan Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaaan rencana pembangunan daerah.
"Maka dari itu hasil rapat lanjutan pada tanggal 20 November 2024 antara tim pansus dan Bapedda beserta bagian Hukum Kutim menyepakati visi Kutim Hebat 2045 yaitu : Pusat Hilirisasi SDA yang Maju, Inklusi dan berkelanjutan," papar Ramadhani.
Ramadhani juga mengungkapkan bahwa Fraksi PPP memberikan saran dan masukan kepada Pemerintah Daerah yaitu: sasaran utama visi Kutim Hebat 2045 yang sebelumnya menjadi pusat pertambangan dan perkebunan diubah menjadi pusat hilirisasi sumber daya alam yang berkelanjutan.
"Ini tentunya harus dengan mengedepankan aspek lingkungan, suku dan masyarakat, agar dapar mencapai kesejahteraan di semua lini masyarakat. Meningkatkan penguatan dalam APBD terkait OPD yang terkait dengan pertanian, ketahan pangan dan perkebunan," jelasnya.
Lebih lanjut, Peningkatan SDM dan pendampingan di masyarakat, agar meningkatkan SDA yang berkelanjutan dan ketahanan di masyarakat, agar dapat meningkatkan pendapatan di masyarakat.
"Meningkatkan inovasi dan modernisasi pertanian untuk memudahkan dan meningkatkan hasil pertanian. Selanjutnya, mempercepat peningkatkan jalur perhubungan dan jalur transportasi di semua wilayah Kutim," terangnya.
Berdasarkan pertimbangan dan hasil pencermatan maka dengan ini, Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kutai Timur, menyatakan sebagai sikap dan pendapat akhir.
"Fraksi PPP menerima RPJPD 2025-2045 Disahkan menjadi Perda dan visi Kutim Hebat 2045: Pusat Hilirisasi SDA yang Maju, Inklusi dan berkelanjutan," pungkasnya.(Adv).
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim #apbd-untuk-ketahanan-pangan #kutim-hebat-2045 #ppp-setujui-rpjpd-kutim #kesejahteraan-merata-di-kutim #rpjpd-2025-2045-disahkan