Rabu, 08 Januari 2025 01:35 WIB

Advetorial

Berantas Penyalahgunaan Narkotika, Ayub Gelar Sosper di Desa Sangkuliman

Redaktur: Redaksi
| 37 views

Suasana Sosialisasi Perda Nomor 4/2022 tentang Narkotika yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin dari Partai Golkar. (Istimewa)

Afiliasi.net - Bahaya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memang cukup memprihatinkan. Sendi-sendi keluarga sebagai lingkup terkecil dalam kehidupan bermasayarakat banyak yang hancur oleh barang haram ini. Hal tersebut, yang menjadi perhatian khusus bagi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Husni Fahruddin saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika di Desa Sangkuliman pada Sabtu, 4 Januari 2025. 

Ayub yang saat itu hadir bersama dua narasumber, yakni Fajar Darmawan dan Ahmad Fadillah serta moderator M Rizal Noviannur, menuturkan, lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan upaya untuk pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Benua Etam. Perda ini wajib mereka sebarluaskan sebagai anggota legislatif kepada masyarakat melalui kegiatan Sosper Anggota DPRD Kaltim. 

Politisi Golkar ini menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat sebagai salah satu upaya atau pilar ujung tombak dalam pencegahan peredaran narkotika disetiap lingkungan masyarakat.

"Karena penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat sudah sampai kepada lingkungan keluarga," kata Ayub.

"Bahkan secara statsitik juga bisa dilihat. Penyalahgunaan narkotika sudah menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat kita," tambahnya. 

Berdasarkan UU 35/2009 Tentang Narkotika merupakan salah satu upaya untuk mengatasi penyalahgunaan narkotika sebagai masyarakat yang mengunakan narkotika harus ditangani layaknya orang sakit, bukan sebagai penjahat. Dengan demikian, BNN Provinsi Kaltim sebagai perpanjangan tangan BNN Pusat perlu melakukan penanganan khusus kepada masyarakat yang terdampak menggunakan narkotika melalui UU 35/2009 dengan mengfasilitasi bagi pengguna narkotika yang sudah terpapar penyalahgunaan narkotika dengan program wajib lapor. 

Wakil rakyat dengan latar belakang pendidikan Magister Ilmu Hukum itu sadar bahwa upaya menekan angka penyalahgunaan narkotikan ini harus dimulai dengan pola komunikasi efektif dari lingkungan keluarga. 

"Karena dengan pola komunikasi yang efektif terhadap internal kekeluargaan atau ketahanan keluarga sebagai upaya yang efektif dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkotika ini," ucapnya. 

Tak lupa, Ayub juga mengingatkan agar forum-forum warga di Desa Sangkuliman tetap aktif menghalau peredaran barang haram yang sudah sangat merusak kehidupan keluarga yang kebanyakan adalah generasi muda. Termasuk, penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan minuman keras. 

“Karena pemerintah bisa melakukan kerja sama/kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan, serta bisa juga mengajak serta pelibatan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah untuk pencegahan peredaran narkotika itu,” pungkasnya. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #muhammad-husni-fahruddin #sosper-anggota-dprd #perda-narkotika #partai-golkar 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler