Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin saat Sosialisasi Perda tentang Narkotika di Desa Tanjung Harapan. (Ist)
Afiliasi.net – Komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan oleh Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub. Pada Sabtu, 8 Februari 2025, Ayub menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika, dan Psikotropika di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Puluhan warga yang hadir terlihat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka diberikan pemahaman mengenai bahaya narkotika dan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah peredarannya.
Sebagai politisi Partai Golkar, Ayub menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan landasan hukum yang perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. “Kami berkewajiban untuk menyampaikan regulasi ini agar masyarakat lebih sadar dan waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Ayub didampingi oleh Fajar Darmawan dan Ahmad Fadillah sebagai narasumber, serta M Rizal Noviannur yang bertindak sebagai moderator.
Ayub menegaskan bahwa keluarga adalah benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. “Penyalahgunaan narkotika seringkali dimulai dari lingkungan keluarga. Karena itu, pola komunikasi yang efektif dalam keluarga sangat penting sebagai upaya pencegahan,” jelas Ayub yang memiliki latar belakang pendidikan Magister Ilmu Hukum.
Menurutnya, membangun ketahanan keluarga dapat dilakukan dengan memperkuat komunikasi antar anggota keluarga sehingga mereka lebih terbuka dalam berbagi masalah dan kekhawatiran.
Ayub mengajak masyarakat Desa Tanjung Harapan untuk berperan aktif dalam mengawasi peredaran narkotika di lingkungan mereka. Ia juga mengingatkan pentingnya forum-forum warga dan organisasi kemasyarakatan untuk turut serta dalam upaya pencegahan.
“Pemerintah bersama masyarakat dapat bekerja sama dengan melibatkan forum kerukunan umat beragama serta forum kewaspadaan dini. Ini adalah langkah konkret untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika,” tegasnya.
Selain narkotika, Ayub juga mengingatkan warga untuk mewaspadai penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat.
Ayub menjelaskan bahwa penanganan terhadap pengguna narkotika harus dilakukan secara manusiawi dan rehabilitatif, bukan dengan pendekatan hukum yang keras. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika harus diperlakukan sebagai orang yang memerlukan bantuan rehabilitasi.
Ia pun mendorong BNN Provinsi Kaltim untuk aktif dalam mengedukasi masyarakat dan memfasilitasi program wajib lapor bagi pengguna narkotika agar mereka dapat pulih dan kembali berkontribusi kepada masyarakat.
Tidak hanya mensosialisasikan perda, Ayub juga menyempatkan diri untuk mendengarkan aspirasi warga Desa Tanjung Harapan. Warga menyampaikan berbagai masukan dan harapan terkait upaya pencegahan narkotika di wilayah mereka.
Ayub berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat serta melibatkan mereka secara aktif dalam pengawasan peredaran narkotika. “Peran masyarakat sangat penting. Bersama kita bisa menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Dengan terus melakukan sosialisasi dan melibatkan masyarakat, Ayub menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur. (*)
Editor: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #bang-ayub #muhammad-husni-fahruddin #partai-golkar