Redaktur: Redaksi
Tangkapan Layar sata pelaku melangsungkan Aksinya. (Istimewa)
Samarinda, Afiliasi.net - Upaya cerdik pelaku curanmor berinisial LA untuk menghilangkan jejak kejahatannya berakhir sia-sia. Meski telah mengganti plat nomor kendaraan hasil curiannya, pelarian LA berhasil dihentikan oleh jajaran Opsnal Polsek Samarinda Seberang pada Minggu, 13 Februari 2026.
Kasus ini bermula saat korban berinisial JU memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di rumah salah seorang rekan di kawasan Jalan HJ Aminah Amins, Samarinda Seberang. Namun, pada Selasa dini hari (10/2/2026), motor tahun keluaran 2025 tersebut raib digondol maling.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, mengonfirmasi bahwa penangkapan pelaku didasarkan pada serangkaian penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu buah kunci remote sepeda motor, satu buah plat nomor palsu KT 2104 CN, serta satu rekaman CCTV," papar Ipda Arie Soeharyadi, Senin (16/2/2026).
Saat diringkus, pelaku kedapatan tengah menguasai motor korban yang plat nomor aslinya telah diganti dengan nomor palsu KT 2104 CN untuk mengelabui petugas di lapangan. Namun, berkat kejelian tim Opsnal dan bukti dari rekaman CCTV, identitas kendaraan tersebut berhasil diverifikasi sebagai milik korban JU.
Kini, LA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Samarinda Seberang. Polisi juga telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk menyeret pelaku ke meja hijau.
Atas tindakannya yang merugikan orang lain tersebut, LA dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman penjara kini menanti pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#polsek-samarinda-seberang #ipda-arie-soeharyadi #polresta-samarinda #kriminal