Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto menghadiri kegiatan Rakor penegasan batas delineasi IKN di Kabupaten Kukar.
Tenggarong, Afiliasi.net – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses pembentukan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) penegasan batas delineasi wilayah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/2025), dan dihadiri langsung oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto.
Dalam kesempatan itu, Dafip menyatakan bahwa Pemkab Kukar telah mempersiapkan regulasi serta langkah strategis untuk menyambut terbentuknya wilayah IKN, termasuk proses delineasi yang mempengaruhi 15 desa dan kelurahan di Kukar.
“Pada prinsipnya kami siap mendukung dan mengikuti proses penataan wilayah dalam rangka mendukung program percepatan Otorita IKN,” kata Dafip.
Ia menyebutkan bahwa tiga wilayah yang sebagian besar berada dalam delineasi IKN – yakni Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang – diusulkan untuk masuk ke dalam administrasi IKN. Sementara itu, Desa Batuah yang 60 persen wilayahnya masuk IKN akan tetap mempertahankan nama untuk bagian yang berada di bawah kewenangan Kukar.
“Kami menyarankan agar nama Batuah tetap digunakan oleh Kukar untuk wilayah yang masih menjadi bagian kabupaten,” tambahnya.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, menyampaikan bahwa hasil koordinasi dengan Pemkab Kukar menunjukkan perlunya revisi terhadap batas administratif. Sebanyak delapan desa dan kelurahan dinyatakan tetap menjadi bagian Kukar karena seluruh penduduknya berada di luar delineasi IKN.
Tiga desa lainnya yang seluruhnya berada di dalam batas IKN, seperti Kelurahan Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Pesisir, dan Muara Jawa Tengah, dapat digunakan penamaannya oleh wilayah IKN.
Sebagai konsekuensi, Pemkab Kukar disarankan menata kembali kecamatan dan wilayah desa terdampak, termasuk menggabungkan wilayah Kecamatan Muara Jawa yang hanya menyisakan dua kelurahan, ke Kecamatan Sanga Sanga.
“Kami dorong Kukar segera melakukan revisi regulasi batas wilayah, termasuk perubahan RKPD dan APBD bila diperlukan,” kata Kuswanto. (*)
Editor: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pemkab-kukar #asisten-iii-sekretariat-daerah-kukar #dafip-haryanto #ikn #ibu-kota-nusantara #wilayah-kukar-masuk-ikn #batas-ikn