Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono, menyampaikan tanggapan Pemkab Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Tujuh Desa, pada Rapat Paripurna DPRD Kukar Ke-9, di ruang sidang utama DPRD Kukar
TENGGARONG, Afiliasi.net – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memperluas pelayanan publik di tingkat desa kembali ditegaskan dalam rapat paripurna DPRD Kukar ke-9 yang digelar Rabu (18/6/2025). Dalam agenda tersebut, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan secara resmi tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pembentukan tujuh desa baru.
Ketujuh desa tersebut mencakup Desa Badak Makmur (Muara Badak), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).
“Atas nama Pemkab Kukar, kami berterima kasih dan mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD terhadap inisiatif ini,” ujar Sunggono.
Ia menjelaskan, pemekaran desa adalah aspirasi masyarakat yang telah melewati musyawarah desa dan tahapan legal formal. Pemerintah daerah telah menetapkan masing-masing desa dalam status persiapan berdasarkan Peraturan Bupati, sebagai bentuk fasilitasi terhadap aspirasi masyarakat.
Sunggono menambahkan, proses ini juga telah melewati kajian potensi wilayah, kondisi geografis, jumlah penduduk, hingga kesiapan infrastruktur dan sosial masyarakat, yang dilakukan oleh tim teknis yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Badan Riset Daerah.
“Kami pastikan seluruh aspek legal dan administratif telah dipenuhi, termasuk ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD, melalui Bapemperda, telah melakukan peninjauan lapangan serta berdialog langsung dengan tokoh masyarakat dan aparat desa yang diusulkan menjadi desa baru.
“Hasil evaluasi menyeluruh menunjukkan tujuh desa persiapan ini layak ditetapkan sebagai desa definitif. Hal ini sejalan dengan prinsip pemerataan pembangunan,” ujar Sunggono.
Ia menegaskan bahwa pembentukan desa baru merupakan strategi memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan efektivitas layanan publik.
“Kami harap pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan segera disahkan demi akselerasi pembangunan yang lebih merata hingga ke pelosok desa,” tutupnya. (*)
Editor: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pemkab-kukar #sekda-kukar #sunggono #pemekaran-desa-kukar #pembangunan-wilayah #raperda-desa-baru-kukar #loa-kulu #loa-janan #tenggarong-seberang #muara-badak #anggana #kembang-janggut