Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Dok. Afiliasi.net)
Afiliasi.net - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap akan berfungsi penuh sebagai Ibu Kota Negara, alih-alih hanya sekadar pusat politik atau ekonomi semata.
Pernyataan itu ia sampaikan untuk meredam spekulasi publik yang menyebut IKN hanya akan menjadi ibu kota politik atau ekonomi.
Isu tersebut belakangan mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai rencana penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
Prasetyo menegaskan, penyebutan ibu kota politik dalam beleid tersebut sejatinya merujuk pada target penyelesaian pembangunan infrastruktur bagi tiga entitas politik utama, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam tiga tahun mendatang
"Maksudnya adalah dalam 3 tahun, pas untuk 3 entitas politik, 3 lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai, maksudnya itu," jelas Prasetyo ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis 25 September 2025.
Ketika dimintai penjelasan mengenai perbedaan istilah ibu kota politik dengan Ibu Kota Negara, Prasetyo menegaskan status IKN tidak berubah, yakni tetap sebagai Ibu Kota Negara.
Ia mencontohkan, pemindahan yang hanya dilakukan terhadap entitas eksekutif tanpa disertai lembaga legislatif maupun yudikatif justru akan menyulitkan koordinasi pemerintahan.
"Tetap ibu kota negara, maksudnya itu tadi. Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi," tegasnya.
Prasetyo juga kembali memastikan, tidak ada perubahan tujuan dari rencana awal pembangunan IKN.
"Gak ada, gak ada," jawabnya singkat. (*)
Editor: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#ikn #ibu-kota-nusantara #ibu-kota-politik #ikn-ibu-kota-politik