Rabu, 11 Februari 2026 12:54 WIB

Hukum dan Kriminal

Viral di Media Sosial, Dua Pencuri Kabel Lampu Jalan di Samarinda Akhirnya Masuk Sel

Redaktur: Redaksi
| 1 views

Polresta Samarinda saat merilis kasus pengungkapan pencuri kabel di Samarinda. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Satreskrim Polresta Samarinda berhasil meringkus dua pria berinisial H dan RA, terduga pelaku pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang aksinya sempat menghebohkan jagat maya. Aksi nekat tersebut terjadi di Jalan Letjen Suprapto (eks Jalan Pembangunan) pada Minggu sore, 8 Februari 2026.

Dalam rilis resminya, Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Teguh Wibowo, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka yang kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda.

“Tersangka yang berhasil diamankan ada dua orang, masing-masing berinisial H dan RA,” ungkap AKP Teguh saat konferensi pers, Selasa 10 Februari 2026.

Polisi turut menyita barang bukti berupa potongan dan gulungan kabel LPJU, serta perlengkapan "penyamaran" berupa rompi oranye yang digunakan pelaku untuk berpura-pura sebagai pekerja proyek saat beraksi di siang hari. Keduanya diciduk di sebuah mes buruh borongan di Samarinda.

“Keduanya kami sangkakan dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku ternyata merupakan pekerja harian lepas di bawah naungan pihak ketiga pemenang proyek pemerintah. Alasan klasik mengenai tekanan ekonomi menjadi dalih mereka nekat menggasak aset negara tersebut.

“Motifnya faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari maupun kebutuhan pribadi lainnya,” jelas AKP Teguh.

Para tersangka mengaku telah beraksi sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Namun, aksi kedua mereka terekam oleh warga dan viral, yang kemudian mempermudah polisi melakukan pelacakan. Meskipun kerugian negara ditaksir mencapai Rp10 juta, para pelaku mengaku hanya menerima uang hasil penjualan dalam jumlah kecil.

“Dari hasil penyitaan kami, panjang kabel sekitar 51 meter. Namun dari pengakuan pelaku, masing-masing mengaku mengambil sekitar 2 hingga 3 meter,” katanya.

Dalam pembagiannya, tersangka H hanya mendapatkan Rp35 ribu, sedangkan RA menerima Rp50 ribu. Saat ini, kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang bertindak sebagai penjual kabel hasil curian tersebut. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #polresta-samarinda #akp-teguh-wibowo #kamtibmas-samarinda #kriminal 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler