Senin, 20 Mei 2024 03:58 WIB

Daerah

Tiga Pejuang Adat di Kutim Ditahan Aparat, Koalisi Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai Tuntut Pembebasan

Redaktur:
| 2.215 views

Flayer pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai, Senin (1/3/2021)

Kutim, Afiliasi.net - Tiga pejuang adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq Kecamatan Kutai Timur, Kalimantan Timur telah ditangkap aparat Polisi Sabtu sore, (27/02/2021) pukul 18:28 WITA.

Tiga orang tersebut bernama adalah Daud Luwing (Kepala Adat), Benediktus Beng Lui (Sekertaris Adat), dan  Elisason (Dewan Adat Daerah Kaltim).

Berdasarkan pers rilis Koalisi Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai, ketiganya dijemput paksa belasan mobil aparat bersenjata lengkap diperjalanan pulang usai melakukan pendataan aset-aset di wilayah adat Dayak Modang Long Wai, Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dalam video dan keterangan yang dikirimkan masyarakat kepada, mobil yang digunakan Daud Luwing, Benediktus Beng Lui, dan Elisason dikepung belasan mobil bersenjata lengkap. Sehingga para pejuang adat tidak bisa melakukan perlawanan selanjutnya mereka langsung dibawa ke Polres Kutim, Sangatta Kutai Timur.

Penangkapan yang dilakukan terhadap 3 pejuang  adat tersebut, patut diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq terhadap PT. Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA) sejak 30 Januari 2021 lalu.

Masyarakat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq melakukan aksi damai penutupan akses mobilisasi pengangkutan CPO dan buah Sawit milik PT Subur Abadi Wana Agung salah satu anak perusahaan dari PT Tri Putra Group.

“Bentuk aksi damai ini adalah pemortalan jalan yang dilakukan di KM 16 Desa Long Bentuq sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Dayak Modang Long Wai atas perjuangan mereka selama 13 tahun dan tidak mendapatkan tanggapan baik dari perusahaan terkait tuntutan masyarakat adat atas hak ulayat mereka yang telah digusur dan ditanami sawit seluas lebih kurang 4.000 Ha tanpa persetujuan masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuq,” tulis Koalisi Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai dalam pers rilisnya.

Sebab itu atas kejadian tersebut masyarakat adat Dayak yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai menyuarakan pernyataan sikap. Berikut isi pernyataan sikap yang tim redaksi himpun :

1.  Mengecam keras tindakkan represif aparat  atas penangkapan TIGA tokoh masyarakat  ditengah perjalanan pulang pada hari ini Sabtu 27 Februari 2021.

2.  Mendesak agar KAPOLRES KUTIM  segera membebaskan 3 tokoh masyrakat .

3.  Hentikan upaya kriminalisasi terhadap pada 3  tokoh masyarakat dan lima masyarakat yang di panggil oleh pihak Polres Kutim.

4.  Mendesak agar Pemerintah  melakukan Evaluasi  dan pencabutan Ijin PT. Subur Abadi  Wana Agung (PT SAWA) anak perusahaan dari Tri Putra Group yang beroperasi di wilayah adat dayak Modang Long Wai Desa Long Bentuq Kecamatan Busang, Kutai Timur. (tim redaksi Afiliasi)


TOPIK BERITA TERKAIT: # 

Berita Terkait

IKLAN