Balikpapan, Afiliasi.net - Tiga sekawan di Balikpapan terpaksa mendekam dibalik dinginnya jeruji besi akibat mengambil sejumlah uang dari brankas milik perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
Tidak tanggung-tanggung, MY (37), JA (37), dan ID (41) berhasil mengambil total uang sebesar Rp 133 juta dalam aksinya tersebut.
Ketiga pria tersebut beraksi sekitar pukul 03.00 Wita pada Senin, 5 April 2021. Pada pagi harinya sekitar pukul 07.30 Wita, korban menemukan ruangan HRD dan akunting dalam keadaan berantakan.
Brankas yang berada di ruangan tersebut pun telah terbuka, korban menyebutkan terdapat uang Rp 112 juta yang tersimpan di brankas serta uang Rp 21 juta yang diletakan di laci tidak luput dari aksi sekawan ini.
Tidak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil membekuk tiga pelaku pada 5 April 2021 sekitar pukul 17.00 di kediamannya.
Dijelaskan oleh Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini dilakukan oleh 7 orang, namun 4 orang di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Empat orang masih kita cari,” tegasnya, Rabu 7 April 2021.
Dalam penangkapan ini, 2 buah linggis, sebuah obeng, 2 pasang sarung tangan, 3 unit brangkas, uang sebesar Rp 250 ribu dan Rp 2.907.000 pun turut diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, salah satu pelaku, MY menjelaskan bahwa hasil curian yang berhasil mereka dapatkan digunakan untuk pesta narkoba. Masing-masing orang, dibeberkannya mendapat Rp 20 juta.
“Buat narkoba, satu orang dapat 20 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga sekawan ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pencurian-pemberatan #curi-brankas