Sabtu, 14 Desember 2024 10:34 WIB

Daerah

Masyarakat Miskin Diminta Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah

Redaktur: M. Yusuf
| 1.833 views

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun saat menyampaikan materi sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di BPU Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, Kabupatan Kutai Kartanegara.

Samarinda, Afiliasi.net - Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun meminta masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tak perlu khawatir lagi ketika terlibat sengketa dan perlu pendampingan hukum. 

Politikus Golkar yang karib disapa Haji Alung menyebut, terbitnya Peraturan Daerah atau Perda Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah jawaban atas keresahan warga yang selama ini mengaku kesulitan mendapat bantuan hukum secara gratis. Khususnya, bagi masyarakat miskin. 

"Selama warga dianggap memenuhi syarat, pasti akan dibantu hingga persoalan hukumnya selesai," kata Haji Alung, dihadapan puluhan warga yang menghadiri sosialisasi perda di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Minggu 23 Mei 2021 sore.

Haji Alung merinci, tiap calon penerima bantuan hukum, terlebih dahulu mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pihak pemberi bantuan hukum. Adapun data yang harus disertakan, mulai dari foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Surat Keterangan Miskin dari lurah ata kepala desa dan uraian pokok perkara hukum atau dokumen terkait perkara. 

"Artinya, penerima bantuan hukum ini wajib menyampaikan bukti atau informasi yang benar kepada pemberi bantuan hukum, sehingga proses pendampingan perkaranya, dapat dilakukan secara efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan," terang Haji Alung. 

Untuk menjamin pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, lanjut dikatakan Haji Alung jika Pemprov Kaltim sejatinya telah bekerjasama dengan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum atau LBH dan menyiapkan anggaran khusus melalui APBD Kaltim. 

"Agar, akses keadilan ini benar-benar mewujudkan hak konstitusi baha tiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum," lugasnya. 

Menyinggung soal objek perkara, dibeberkan Haji Alung jika perda tersebut mengatur soal pidana, perdata dan tata usaha negara.

Disamping itu, Haji Alung secara khusus menghadirkan Akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim. Sekretaris camat Kota Bangun dan juga perangkat desa. (ADV)


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #muhammad-syahrun #sosialisasi-perda #bantuan-hukum-untuk-masyarakat-miskin #haji-alung 

Berita Terkait

IKLAN