Redaktur: Redaksi
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jemmy Tanjung Utama. (Istimewa)
Samarinda, Afiliasi.net - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda angkat bicara mengenai variasi vonis yang dijatuhkan kepada 10 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Dedy Indrajid Putra. Juru Bicara PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, menegaskan bahwa perbedaan durasi hukuman tersebut merupakan hasil penilaian mendalam majelis hakim terhadap fakta-fakta persidangan yang bersifat individual bagi setiap terdakwa.
Menurut Jemmy, majelis hakim tidak serta-merta menyamaratakan hukuman karena setiap terdakwa memiliki kontribusi yang berbeda dalam peristiwa berdarah di salah satu tempat hiburan malam tersebut.
“Majelis memutus sesuai fakta persidangan. Pada pokoknya semua terdakwa terlibat dalam pembunuhan berencana, namun memiliki peran yang berbeda-beda,” ujar Jemmy, Rabu (25/2/2026).
Dalam kasus ini, majelis hakim mempertimbangkan dua aspek utama: faktor memberatkan dan faktor meringankan. Untuk Julfian alias Ijul yang divonis 18 tahun penjara sebagai eksekutor, hakim menilai tindakannya sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Namun, di sisi lain, hakim juga melihat adanya sisi kooperatif dari para terdakwa sebagai pertimbangan yang meringankan hukuman.
“Hakim mencatat sikap sopan terdakwa selama persidangan dan statusnya yang belum pernah dihukum sebagai hal yang meringankan. Hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan penting dalam penjatuhan putusan,” tambahnya.
Jemmy menjelaskan bahwa perbedaan lama hukuman—mulai dari 5 tahun hingga 18 tahun penjara—adalah bentuk perwujudan keadilan yang proporsional. Majelis hakim membedah secara rinci siapa yang menjadi otak perencana, siapa yang memantau situasi, siapa yang menyediakan transportasi, hingga siapa yang menarik pelatuk senjata api.
“Besar kecilnya peran serta kondisi masing-masing terdakwa menjadi dasar dalam penentuan hukuman,” pungkas Jemmy menutup penjelasannya kepada media. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pn-samarinda #jemmy-tanjung-utama #kasus-penembakan-samarinda