Senin, 06 Mei 2024 12:57 WIB

Daerah

Romadhony Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lambung Mangkurat

Redaktur: M. Yusuf
| 1.673 views

Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama (berdiri) saat tampil dihadapan warga Lambung Mangkurat dalam rangka Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. (Ist)

Samarinda, Afiliasi.net - Anggota DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama tampil dihadapan warga di Jalan Lambung Mangkurat pada Minggu 23 Mei 2021.

Politikus muda dari Partai PDI Perjuangan itu hadir secara khusus agar masyarakat yang ia wakili di Karang Paci sebutan DPRD Kaltim, mengetahui jika saat ini, pemerintah telah menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum disebut Dhony adalah bentuk nyata keinginan pemerintah mewujudkan asas keadilan bagi seluruh masyarakat di mata hukum.

Masyarakat miskin yang sewaktu-waktu terlibat perkara hukum, dikatakan Sekretaris DPD KNPI Kaltim itu hanya perlu menunjukkan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Miskin yang ditandatangani oleh lurah setempat.

Pernyataan Dhony pun disambut baik oleh seniornya, yakni Heri Helfian. Anggota DPRD Kaltim periode 2004-2009 itu turut hadir dan mendampingi Dhony. Ia menyampaikan perda ini merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat.

"Semoga ini menjadi bekal buat kita semua. Bagaimana alur dan cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis," ucap Heri. 

Heri menuturkan, meskipun terus disosialisasikan perda ini juga bisa tidak berfungsi. Atau bahkan sia-sia, jika tak mendapatkan dukungan dari Gubernur Kaltim. Mengingat, pelaksana teknisnya ialah orang nomor satu di Bumi Mulawarman.

"Kita dukung apapun yang dilakukan DPRD Kaltim, biar Pak Gubernur Kaltim bisa menurunkan peraturan segera. Kita doakan agar ini segara terealisasi," tandas Heri.

Hal senada juga disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor Rusdiono. Rusdiono menyatakan, perda ini penting karena hak asasi sebagai hak dasar setiap manusia tersanggupi untuk dilindungi dalam perkara hukum. Tetapi sejak dibentuk, belum ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur teknisnya.

Dorongan untuk pembuatan pergub pun disampaikan Rusdiono. Tujuannya tak lain, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.

"Paling tidak hari ini warga sudah mulai tau, jika sudah ada aturan teknisnya maka kita semua sudah tau tentang perda ini," pungkasnya. (Advetorial)

Penulis: Cika


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #romadhony-putra-pratama #bantuan-hukum-untuk-masyarakat-miskin #pdi-perjuangan 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler