Samarinda, Afiliasi.net - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Martinus kembali menunjukkan perhatiannya kepada kaum penyandang disabilitas di Kaltim. Melalui Sosiliasi Perda Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur tentang Hak Pemenuhan Disabilitas, Marthinus juga mewanti-wanti agar tiap perusahaan di Kaltim menjalankan amanat kesempatan kerja kaum disabilitas minimal 1 persen dari total keseluruhan karyawan yang dimiliki.
"Karena saya yakin, di Kaltim masih banyak masyarakat dan perusahaan yang belum paham tentang ini," lugas Marthinus, Jumat 25 Juni 2021 lalu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Anggota Komisi III DPRD Kaltim itu menjelaskan, secara garis besar perda hak pemenuhan disabilitas ini penting untuk mengedukasi masyarakat mulai dari kelas terbawah hingga ke tingkat atas. Oleh karena itu, dirinya mengaku siap jika harus berkeliling ke seluruh wilayah di Kaltim, menyosialisasikan perda tersebut.
"Saya yakin tidak semua (perusahaan) menerapkan Perda ini," yakin Marthinus.
Politikus yang terkenal nyentrik ini mencontohkan, dari seratus karyawan yang bekerja di perusahaan, minimal ada satu orang karyawan disabilitas.
"Tentu dengan SDM yang mumpuni," tegasnya.
Marthinus menekankan, kehadiran Perda Hak Pemenuhan Disabilitas ini juga harus ditindaklanjuti oleh Pemerintan dan DPRD se-Kaltim.
"Harus ada peraturan turunan yang dibuat sesuai dengan situasi dan kondisi di daerah. Termasuk di PPU," katanya.
“Saya berkomitmen untuk mengawal jika ada permasalahan penting ini. Jika harus, saya siap untuk keliling seluruh Kaltim," pungkasnya.
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#marthinus #hak-penyandang-disabilitas #pdi-perjuangan #dprd-kaltim