Kamis, 12 Februari 2026 10:31 WIB

Daerah

Jaga Kekhusyukan Ramadan dan Idulfitri, Wali Kota Samarinda Terbitkan Tiga Surat Edaran Strategis

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Samarinda, Syamsu Nur diwawancarai Kamis 12 Februari 2026. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi merilis tiga Surat Edaran (SE) penting. Regulasi ini mencakup penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), penataan gerai zakat dan penukaran uang di fasilitas umum, hingga tata tertib pelaksanaan takbiran.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Samarinda, Syamsu Nur, menjelaskan bahwa dasar penerbitan instruksi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama unsur TNI dan Polri pada awal Februari lalu.

“Alhamdulillah hari ini Bapak Wali Kota sudah mengeluarkan tiga surat edaran, yakni tentang penutupan THM, larangan gerai zakat dan penukaran uang lebaran, serta ketentuan takbiran,” ungkap Syamsu Nur di Balai Kota, Kamis 12 Februari 2026.

1. Operasional THM dan Pembatasan Usaha
Melalui SE nomor 100.3.4.3/0409/011.04, seluruh THM, panti pijat, dan refleksi diwajibkan tutup mulai H-3 Ramadan hingga H+3 Idulfitri. Selain penutupan total bagi hiburan malam, beberapa sektor usaha lain juga mengalami penyesuaian jam operasional:

Bioskop & Game Online: Diizinkan buka mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WITA.
Kafe: Diperbolehkan buka pukul 17.00 hingga 23.00 WITA dengan catatan dilarang menyalakan musik dan tidak boleh ada aktivitas asusila.
Rumah Makan: Dilarang melayani secara terbuka antara pukul 05.00 hingga 14.00 WITA. Pelayanan hanya diperbolehkan jika area makan tertutup dari pandangan luar.
Rumah Biliar: Wajib tutup, kecuali mendapatkan rekomendasi khusus dari Disporapar dengan pengawasan ketat tanpa musik dan perjudian.

"Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI-Polri serta perangkat wilayah kecamatan dan kelurahan," tambah Syamsu.

2. Penataan Fasum: Zakat dan Penukaran Uang
Surat edaran kedua melarang keras pemasangan gerai zakat di trotoar atau fasilitas umum (fasum) lainnya demi menjaga keamanan dan keindahan kota. Terkait tradisi penukaran uang baru, masyarakat diimbau hanya melakukan transaksi di bank resmi.

“Kita ingin meminimalisir praktik penukaran uang yang merugikan masyarakat,” jelasnya terkait potensi peredaran uang palsu atau biaya jasa yang tidak wajar di pinggir jalan.

3. Ketentuan Malam Takbiran
Pemkot Samarinda mengatur agar perayaan malam kemenangan dilakukan secara khidmat tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas. Takbiran diutamakan dilakukan di rumah ibadah masing-masing dengan batasan pengeras suara luar maksimal hingga pukul 22.00 WITA.

Untuk kegiatan di luar masjid, masyarakat dilarang melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor (mobil atau motor).

“Takbiran keliling dengan motor atau mobil tidak diperkenankan. Cukup berjalan kaki sambil membawa beduk,” tegas Syamsu. Musik non-Islami pun dilarang keras diputar selama kegiatan berlangsung.

Pemkot Samarinda berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya suasana Ramadan yang tertib dan penuh toleransi. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #surat-edaran-wali-kota #aturan-takbiran #satpol-pp-samarinda #idulfitri-1447-h #ramadan-2026 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler