Samarinda, Afiliasi.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membuka ruang kolaborasi dengan para pegiat sosial media. Wali Kota Samarinda, Andi Harun bahkan menyanjung eksistensi akun-akun sosial media yang rutin menyampaikan informasi terkini untuk masyarakat Kota Tepian- sebutan Samarinda, layak dianggap keren.
"Medsos di Samarinda terbilang keren. Tapi, jika ada yang menyinggung, saya senyumin aja. Tapi biasanya itu dari akun fake,” puji Andi Harun yang saat itu turut didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah dihadapan para pengelola akun sosial media Samarinda, di Balaikota, Kamis 8 Juli 2021 pagi.
Kendati demikian, Andi Harun ingin agar pegiat sosial media ini menghindari jerat hukum yang telah tercantum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Beberapa pasal yang perlu diperhatikan, sebut Andi Harun yakni, pasal penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian, dan informasi yang menimbulkan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ada beberapa pasal yang biasanya menjerat penggiat media sosial. Misalnya, terkait penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian, dan informasi yang menimbulkan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ungkapnya.
Pasal 28 UU ITE menyatakan, Ayat 1: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Ayat 2: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Citizen yang terbukti menyalurkan berita bohong dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 45A ayat 2, pasal ini mengatur soal sebaran informasi yang bernada kebencian pada individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. Pasal ini berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Andi Harun juga mengajak kepada seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menangani informasi yang beredar di media sosial dengan bijak.
“Deviasinya besar. Pro kontra pasti ada. Tapi kita bisa optimis bahwa kita akan lebih dewasa menghadapi media sosial,” pungkasnya.
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#akun-fake #pegiat-sosial-media #andi-harun #diskominfo-samarinda #pemkot-samarinda