Jumat, 22 November 2024 05:51 WIB

Hukum dan Kriminal

Apes! Berniat Maling Hp, Tapi Hp Sendiri Malah Tertinggal di Rumah Korban

Redaktur: Fera
| 934 views

Barang bukti dua unit handphone yang digasak Viktor (ist)

Samarinda, Afiliasi.net - Seorang pria bernama Viktor warga Kabupaten Kutai Kartanegara, dirinya terpaksa menelan ludah pahit lantaran ditangkap polisi usai menggasak dua unit handphone milik seorang ibu-ibu warga jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda pada Sabtu 14 Agustus 2021 pukul 05.30 wita.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah milik korban. Viktor yang bekerja sebagai buruh kebun karet ini sebelumnya pernah tinggal di rumah korban. Karna telah mengetahui cara untuk masuk, ia pun menyelinap dan membawa kabur dua buah handphone, yang salah satunya merupakan iPhone 7 plus.

Akan tetapi, keberuntungan tidak menyertai perilaku buruknya. Saat Viktor bergegas untuk pergi, ia malah lupa bahwa handphone miliknya sendiri tertinggal di rumah korban.

"Handphone pelaku ini tertinggal di rumah korban, saat pelaku mencoba menghubungi hpnya, ternyata sudah di pegang korban yang terbangun karena bunyi hp pelaku," jelas Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Dedi Septriyadi, Senin 16 Agustus 2021.

Setelah mengetahui hal tersebut korban yang bernama Hasnawati langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. berbekal bukti handphone milik pelaku, tak sulit bagi polisi mengungkap aksi pencurian itu.

"Kebetulan wallpaper hp yang tertinggal ada foto pelaku, dan anggota polisi pun mengenali wajahnya. Sehari setelah kejadian itu kami langsung melacak keberadaan hp, dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di tempat kerjanya yang ada di Kukar," ungkap Dedi.

Setelah berhasil ditangkap kepolisian, Viktor mengaku nekat mencuri lantaran tak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Sebelum tertangkap Viktor sendiri sudah berencana untuk menjual hasil curiannya, belum sempat terjual ia malah lebih dulu diamankan polisi.

"Modusnya, pelaku ini sering ke warung beli permen di sekitar lokasi kejadian, dan sekaligus dimanfaatkannya untuk memantau situasi rumah milik korban," jelas Dedi.

"Dia (pelaku) juga pernah tinggal di rumah itu, sehingga tau betul kalau jendela rumah itu mudah di congkel," imbuhnya.

Kini Viktor telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang, guna proses penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya Viktor di jerat pasal 362 KHUP tentang pencurian barang milik orang lain dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #maling-hp #dedy-septriadi 

Berita Terkait

IKLAN