Sabtu, 04 Mei 2024 12:03 WIB

Hukum dan Kriminal

Kerap Palak Ojol yang Melintas, Pria di Samarinda Diamankan Polisi, 3 Temannya Masih Kabur

Redaktur: Fera
| 755 views

Pelaku pemalakan saat diamankan oleh anggota Satuan Samapta Polresta Samarinda. (Vicky/afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net – Tim Satuan Samapta Polresta Samarinda meringkus seorang pria berinisial RS, 27 tahun lantaran diduga sering melakukan pemalakan terhadap ojek online (ojol) di wilayah Jalan Revolusi Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang.

RS diamanakan pada Kamis 19 Agustus 2021. Sebelumnya, polisi mendapat laporan keresahan dari warga bahwa kerap terjadi kasus aksi pemalakan di kawasan tersebut. Setelah mengantongi informasi yang cukup Unit Samapta langsung melakukan patroli. Saat tiba di lokasi, pelaku RS telah diamankan oleh warga serta ojol akibat ulah pemalakannya.

Kasat Samapta Polresta Samarinda, Kompol Ahmad Abdullah mengatakan jika pelaku pemalakan tersebut berjumlah empat orang. Akan tetapi tiga pelaku lainnya melarikan diri dan hanya satu yang berhasil diamankan warga yakni RS.

"Pelaku RS telah diamankan oleh warga sekitar dan ojol, kemudian pelaku kami amankan ke Mako Polresta Samarinda," ucap Kompol Achmad Abdullah.

Modus yang dilakukan oleh pelaku ini dengan cara memberhentikan ojol yang melewati kawasan tersebut dan memintai uang sambil membawa sebuah balok kayu yang ia gunakan sebagai ancaman.

"Dari penangkapan itu berhasil kita amankan sebuah balok yang digunakan untuk melakukan pemalakan," sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku merupakan pemuda kampung sekitar kawasan tersebut.

"Saat melakukan aksi pemalakan, ternyata pelaku RS dalam pengaruh minuman alkohol," ungkapnya.

Buah dari perbuatannya, kini RS pun langsung diserahkan ke pihak Reserse Kriminal Polresta Samarinda guna dimintai keterangan atas aksi pemalakan yang dilakukan bersama teman-temannya.

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #pelaku-pemalakan-ojol #kompol-ahmad-abdullah 

Berita Terkait

Asyik Nongkrong, Dua Pemuda di Samarinda Kedapatan Kantongi Sabu

Hukum dan Kriminal

IKLAN