Sabtu, 04 Mei 2024 12:19 WIB

Hukum dan Kriminal

Asyik Nongkrong, Dua Pemuda di Samarinda Kedapatan Kantongi Sabu

Redaktur: Fera
| 1.033 views

Dua pemuda saat digeledah oleh tim Satuan Samapta Polresta Samarinda. (Ist)

Samarinda, Afiliasi.net - Satuan Samapta Polresta Samarinda berhasil meringkus dua pemuda berinisial RP (36) dan RJ (29) saat sedang berpatroli, keduanya diamankan lantaran membawa narkotika jenis sabu, Kamis 19 Agustus 2021 kemarin sore.

Kronologi awal, pada saat tim Satuan Samapta melakukan patroli di sekitar kawasan tersebut, anggota melihat 2 orang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan.

Saat didekati oleh petugas kepolisian, keduanya nampak panik, dengan cepat kepolisian pun melakukan pemeriksaan dan benar saja ditemukan dua poket sabu yang masih berbentuk kristal.

Kasat Samapta Kompol Ahmad Abdullah menjelaskan, kedua pemuda tersebut diamankan oleh unit 902 Regu II di Jalan Gatot Subroto, Gang Bakti pukul 18.30 wita.

"Dua-duanya punya masing-masing satu poket sabu di dalam saku mereka," jelas Kompol Ahmad Abdullah saat di konfirmasi pada Jum'at 20 Agustus 2021.

Kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu poket sabu milik RP seberat 0,37 gram bruto, satu poket sabu milik RJ seberat 0,37 gram bruto, satu korek api berwarna ungu, 2 buah kaca, satu tutup botol air minum dan satu bungkus rokok.

"Motif mereka (tersangka) memiliki sabu belum kita ketahui. Saat ini sudah kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk proses pengembangam dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Ahmad Abdullah.

Akibat dari perbuatannya kini RP dan RJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #kompol-ahmad-abdullah #nongkrong-bawa-sabu 

Berita Terkait

IKLAN