Jumat, 17 Mei 2024 09:58 WIB

Advetorial

Haji Alung Minta Masyarakat Desa Lebak Mantan Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah

Redaktur: Fera
| 876 views

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun. (istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Masyarakat di Desa Lebak Mantan, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tak perlu risau lagi untuk mencari bantuan hukum. Bagi mereka yang masuk dalam kategori miskin, bisa mendapat bantuan secara cuma-Cuma, alias gratis dari pemerintah.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun saat Sosiliasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Lebak Mantan, Sabtu 28 Agustus 2021.

“Sehingga saat warga kita terlibat perkara, tidak perlu bingung atau khawatir lagi mencari bantuan hukum. Semua biaya ditanggung seutuhnya oleh pemerintah melalui APBD," terang politisi Golkar yang karib disapa Haji Alung itu.

Haji Alung yang juga merupakan tokoh masyarakat Kota Bangun itu melanjutkan, lahirnya perda tersebut memang berdasarkan inisiatif legislator di Karang Paci – sebutan DPRD Kaltim.

Nawaitu dari perda tersebut, lanjut Haji Alung, lantaran banyak aspirasi dari warga yang diterima oleh para wakil rakyat di DPRD Kaltim.

“Maka dari itu, semua anggota (DPRD Kaltim) terjun ke lapangan melakukan sosialisasi perda ini. Termasuk produk-produk hukum lain yang wajib diketahui masyarakat,” terangnya.

Ia merinci, bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan hukum dapat menyiapkan kelengkapan berupa, Foto copy KTP, Surat Keterangan Miskin dan uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan.

“Tinggal masyarakat menunjuk, LBH (Lembaga Bantuan Hukum,Red) mana yang ingin dijadikan pendamping. Bisa minta bantuan kepala desa juga,” urainya.

Disinggung mengenai belum terbitnya peraturan gubernur (Pergub) terkait Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut, disebut Haji Alung tak menganulir niat lahirnya perda tersebut. 

"Memang (harus diterbitkan pergub), tapi itu tidak menganulir tujuan dan pelaksanaan perda ini," pungkasnya.

Selama sosper  tersebut, Haji Alung juga didampingi akademisi dari Universitas 17 Agustus Samarinda, Abdul Rokhim. Kehadiran keduanya juga disambut langsung oleh kepala desa Satibi Yusuf. (Adv)

Penulis: Cika


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #muhammad-syahrun #sosialisasi-perda 

Berita Terkait

IKLAN