Jumat, 22 November 2024 09:32 WIB

Hukum dan Kriminal

Perkembangan Kasus Ramuan Handsanitizer di Berau, Pelaku Sempat Cicipi Sebelum Diberikan pada Korban

Redaktur: Fera
| 924 views

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra. (Ist)

Berau, Afiliasi.net - Seorang remaja asal kabupaten Berau yakni HK (15) yang tersandung kasus tindak pidana lantaran menghilangkan nyawa lima orang temannya seusai mengerjai dengan memberikan minuman keras berisikan handsanitizer racikan, kini tengah menjalani proses hukum.

Diketahui, awalnya HK merasa dendam lantaran sering dimintai sejumlah uang oleh para korban untuk membeli minuman keras. Guna memberikan efek jera kepada kelima orang itu, HK pun berniat mengerjai dengan memberikan cairan pembersih tangan agar korban mengalami sakit perut.

Namun sayangnya rencana HK berbuah petaka, pasalnya usai meneguk handsanitizer tersebut para korban mengalami sakit perut yang berlebihan serta merasa panas yang diakibatkan dari kandungan alkohol. Bahkan beberapa korban diketahui alami kejang-kejang dan mulut berbusa.

Setelah mengalami hal tersebut, para korban pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intens. Nahas, 3 korban langsung meninggal dunia dan 2 lainnya menyusul setelah sempat dirawat beberapa hari.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra menerangkan, bahwa untuk sementara waktu proses hukum kasus tersebut masih berjalan, akan tetapi karena pelaku masih berusia di bawah umur, petugas pun juga turut memperhatikan undang-undang khusus terkait dengan masalah anak.

“Sekarang kita sudah lengkapi beberapa (berkas), termasuk uji lab kandungan yang ada di dalam botol yang berisi handsanitizer tersebut, kemudian ada kelengkapan terkait masalah rekontruksi dan lain-lain sudah berjalan,” ucapnya saat dikonfirmasi, pada Senin 20 September 2021.

“Tinggal kita lengkapi beberapa yang kurang termasuk hasil laboratorium, selesai itu ya mungkin kita akan koordinasikan dengan Kejaksaan,” lanjutnya.

AKP Ferry menyebutkan, jika ide ramuan handsanitizer dilakukan HK secara spontan karena sudah merasa sangat kesal dengan kelakukan para korban.

“Dia juga sempat merasakan (oplosan) itu sendiri, karena saat diminum ia merasa sakit perut ya awalnya iseng mau ngerjain teman-temannya ini, tapi akhirnya itu malah membahayakan para rekannya sehingga berujung merenggut lima nyawa tersebut,” ungkapnya.

Dirinya menguraikan, terkait kasus tersebut pasal yang dikenakan yakni pasal 204 KUHP yang mengatur terkait tindak pidana membahayakan nyawa atau kesehatan orang, pasal 353 serta dilapis pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pasal 204 KUHP, Pasal 353 dan pasal 80 UU perlindungan anak. Ancaman hukuman di atas 15 tahun,” tegasnya.

Bahkan ia mengungkapkan jika telah mengupayakan mengantar HK ke Psikiater, namun mengingat waktu penahanan untuk anak dibawah umur hanya berlaku selama 15 hari, maka pihak kepolisian lebih mengutamakan proses hukum.

“Kita utamakan dulu prosesnya ini berjalan, sambil nanti kita undang psikiater untuk mengecek kejiwaan yang bersangkutan,” tutup AKP Ferry. (*)

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #kasus-ramuan-handsanitizer-di-berau #akp-ferry-putra-samodra 

Berita Terkait

IKLAN