Sabtu, 14 Desember 2024 10:51 WIB

Daerah

Tiba di Desa Tubuhan, Haji Alung Ajak Warga Manfaatkan Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum

Redaktur: Fera
| 1.038 views

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum di Desa Tubuhan, Kukar. (Istimewa)

Afiliasi.net - Warga di Desa Tubuhan, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) baru saja kedatangan tamu istimewa. Sosok tersebut, adalah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Syahrun dari Fraksi Partai Golkar. 

Dihadapan puluhan warga yang duduk berjarak sesuai dengan protokol kesehatan. Haji Alung, sapaan karib Muhammad Syahrun, datang secara khusus untuk menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum.

Haji Alung yang saat itu hadir bersama Akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim menyebut, anggota legislatif di Karang Paci - sebutan DPRD Kaltim, ingin agar para konstituen mereka dan masyarakat umum, terutama mereka yang masuk pada kategori miskin, tidak lagi khawatir mencari bantuan hukum dari pemerintah. 

"Karena ini 100 persen gratis. Artinya, semua biaya ke depan akan ditanggung melalui APBD Kaltim," bebernya. 

Hal tersebut, lanjut Haji Alung untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Calon Penerima Bantuan Hukum, harus mengajukan permohonan secara tertulis ataupun lisan kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan sejumlah data.

"Foto copy KTP, Surat Keterangan Miskin, uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan," jelasnya. 

Lahirnya Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum ini juga disebut Haji Alung, adalah hasil nyata inisiatif anggota DPRD Kaltim.

"Maka itu, tugas kami untuk mensosialisasikannya, agar masyarakat hingga daerah pedalaman benar-benar bisa memanfaatkan perda ini," ungkapnya.

Di akhir pertemuan tersebut, Haji Alung juga meminta dukungan warga agar peraturan gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksaan tersebut, segera diterbitkan oleh Pemprov Kaltim, dalam hal ini Gubernur Kaltim Isran Noor. (ADV) 

Penulis: Cika


TOPIK BERITA TERKAIT: #muhammad-syahrun #dprd-kaltim #haji-alung 

Berita Terkait

IKLAN