Rabu, 15 Mei 2024 07:19 WIB

Daerah

Marthinus: Kaum Disabilitas Memiliki Hak yang Sama untuk Diperjuangkan

Redaktur: M. Yusuf
| 915 views

Anggota DPRD Kaltim, Marthinu saat menggelar Sosper Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda Seberang. (istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Anggota DPRD Provinsi Kaltim Marthinus menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Sabtu 16 Oktober 2021 di Ruang Pertemuan samping Gereja KIBAID Jemaat Mangkupalas, Jl SMP 8 RT 07, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda Seberang.

Tujuan mensosialisasikan perda ini tidak lain untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perlindungan dan pemenuhan penyandang disabilitas di Kaltim. Dari kalangan bawah, menengah hingga ke atas harus rajin mensosialisasikan karena perda ini memuat hak dan mengedukasi pemenuhan disabilitas.

"Mereka (kaum disabilitas) memiliki hak yang sama dan harus kita perjuangkan hak mereka," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Marthinus menyebut, masyarakat di Kaltim masih banyak yang belum mengetahui dan paham terkait pemenuhan hak disabilitas. Maka dari itu, ia gencar mensosialisasikan perda ini agar masyarakat paham dan mengerti.

"Saya siap Road show ke-10 Kabupaten/kota yang ada di Kaltim, agar masyarakat teredukasi tentang perda ini," Ungkapnya.

Selain itu, Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan untuk sekolah inklusi, sedang dalam pengajuan kepada pemerintah, baik dari fasilitas maupun tenaga pengajar.

"Untuk sementara sekolah inklusi ini kan masih dititipkan ke sekolah-sekolah umum," katanya.

Ia juga menambahkan, untuk sekolah inklusi dan SLB (Sekolah luar biasa) memiliki aturan yang berbeda dalam penerapannya, untuk SLB disebutnya 20% dibidang akademik dan 80% keterampilan. Sedangkan Inklusi sendiri digabung dengan sekolah reguler dan harus beradaptasi dengan yang non disabilitas. Dengan catatan ada perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas.

"Jika perda ini diamandemen, saya berharap dari sisi teknis dapat kita revisi sekalian," tambahnya.

Marthinus lanjut menerangkan, bahwa pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang penyerapan ketenagakerjaan, masih belum semua terimplementasikan. Karena untuk pengaplikasiannya sendiri dilapangan masih cukup sulit.

Disebutnya, praktek di lapangan sendiri BUMN merekrut 2%, tapi yang terjadi tak sesuai yang diharapkan, seperti halnya penerimaan CPNS yang kuotanya 100, namun faktanya hanya nol koma sekian persen.

"Saya tidak bisa pastikan harus 2%, malah tidak ada itu, paling ada satu itu pun langka," sebutnya.

Dalam Road shownya ke Paser dan PPU, Marthinus mengatakan sudah ada penyandang disabilitas yang bekerja di perusahaan swasta.

"Saya berharap perda yang saya sosialisasikan ini dapat dikawal juga oleh Anggota DPRD Kota yang bersangkutan, entah itu mw dari fraksi partai apapun," pungkasnya. (ADV)

Penulis: Cika


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #marthinus #pdi-perjuangan 

Berita Terkait

IKLAN