Rabu, 15 Mei 2024 02:55 WIB

Daerah

Pemerintah Pusat Batal Berlakukan PPKM Level 3 saat Nataru, Isran Noor Imbau Masyarakat Tidak Melakukan Mudik

Redaktur: M. Yusuf
| 724 views

Isran Noor, Gubernur Kaltim. (Achmad/Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Secara resmi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pembatalan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah Indonesia," ungkap Menko Luhut Pandjaitan, Selasa 7 Desember 2021.

Beberapa indikator penilaian pembatalan PPKM level 3 yakni melihat jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu, juga sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi. Indikator terpenting adalah makin pesatnya proses vaksinasi yang dilakukan kepada masyarakat.

Kendati begitu, untuk mencegah gelombang penularan yang masih mengancam, tetap dilakukan beberapa pengetatan. Namun hal itu disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM daerah.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti assessment situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," paparnya.

Merespon rilis Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu, Isran Noor, Gubernur Kaltim, meminta masyarakat Kaltim agar patuh dan taat oleh penetapan kebijakan saat Nataru.

"Masyarakat agar patuh dan taat kepada saran pemerintah," terang Isran Noor.

Isran Noor, menyarankan warga untuk tidak melakukan mudik saat Natal maupun Tahun Baru meski pemerintah daerah tidak melakukan pelarangan bepergian ke luar kota.

"Harapannya tidak melaksanakan mudik selama Nataru," imbuhnya.

Orang nomor satu Kaltim itu tidak ingin kejadian tahun lalu terulang. Berkaca pada Nataru sebelumnya, ledakan besar kasus corona terjadi di Kaltim.

"Jangan terulang kembali peristiwa tahun lalu, ledakan besar kasus Covid-19 di awal tahun 2021," tegasnya.

Diketahui, per Selasa 7 Desember 2021, Menteri Dalam Negeri, menerbitkan Inmendagri terkait pemberlakukan PPKM di wilayah Indonesia.

Dalam Inmendagri itu, 4 kabupaten/kota di Kaltim berada di pemberlakukan PPKM level 1, di antaranya Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, Balikpapan, dan Samarinda.

Sementara 6 daerah lainnya di PPKM level 2, ada Paser, Kukar, Berau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Bontang.

Penulis: Tim Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #israan-noor #ppkm-level-3 #samarinda 

Berita Terkait

IKLAN