Samarinda, Afiliasi.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung penuh pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Bumi Etam. Penyebaran obat terlarang di Bumi Etam kian meresahkan.
Senin, 24 Januari 201, Dalam Rapat Paripurna ke- 5 DPRD Kaltim, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Abu Helmi, mengatakan penerbitan perda tersebut memang selaras Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim.
Gagasan Gubernur Isran dan Wagub Hadi Mulyadi, untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berakhlak dan berdaya saing, khususnya perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Akan sulit tercapai jika narkotika masih merajarela.
Menurut Helmi, sapaannya, pengesahan Raperda P4GN akan semakin memperkuat peran dan kekuatan hukum pemerintah daerah untuk menindak pasar gelap narkotika. Apalagi, peraturan tersebut kelak akan diselaraskan dengan Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitas P4GN dan Prekursor narkotika.
Melalui beleid tersebut, Pemprov bisa membentuk tim terpadu dengan sejumlah institusi terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Prinsipnya Pemprov sangat mendukung Raperda ini, bahkan jika perlu segera menjadi Perda, sehingga bisa cepat bekerja,” ucapnya.
Dalam wawacara terdahulu dengan media ini, Kepala BNN Provinsi Kaltim, Brigadir Jenderal Polisi Wisnu Andayana, membeberkan pihaknya telah mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba sepanjang 2021. BNN telah menetapkan 54 orang sebagai tersangka penyalahguna narkotika di Kaltim. Para tersangka berasal dari sejumlah daerah seperti Samarinda 12 tersangka, Balikpapan enam tersangka, Bontang tujuh tersangka, dan sisanya dari daerah yang lain.
Sementara untuk mencegah mencegah peredaran narkoba di lingkungan masyarakat, ia menjelaskan pihaknya menjalin kolaborasi dengan banyak pihak seperti kepolisian dan pemerintah. Ia mengakui, BNNP memiliki keterbatasan anggaran dan personel dalam upaya pemberantasan narkotika.
Adapun mengenai upaya pencegahan dan mengurangi permintaan narkoba, BNN sudah merehabilitasi sekitar 371 orang di Balai Rehabilitasi, Tanah Merah, Samarinda. Selain itu pihaknya juga sudah melaksanakan tes urin kepada 3.000 orang dari instansi pemerintah hingga swasta.
“Kami mengimbau, agar semua pihak bisa berkolaborasi untuk mencegah narkoba,” pungkasnya (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#diskominfo-kaltim #narkoba #bnn #mencegah-narkotika