Jumat, 22 November 2024 07:39 WIB

Advetorial

Melihat Stasiun Kendaraan Listrik Kedua Di Kaltim, Dorongan Agar Masyarakat Menggunakan Kendaraan Alternatif Ramah Lingkungan

Redaktur: Bella
| 831 views

Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Christianus Benny menyambut baik dimulainya era kendaraan listrik di Kalimantan Timur (sumber:istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Setelah Balikpapan, Samarinda akhirnya menjadi kota kedua di Kaltim yang memiliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kedua. Inovasi perusahaan setrum negara ini diharapkan dapat mempercepat kendaraan yang ramah lingkungan di Kaltim

Rabu, 26 Januari 2022, Mewakili Gubernur Isran, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Christianus Benny, meresmikan SPKLU yang terletak di Kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), Jalan Gajah Mada, Samarinda tersebut.

Dalam sambutannya, ia menjelaskan kehadiran stasiun tersebut diharap dapat mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis batrai di Kaltim. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah pusat yang mendorong penggunaan kendaraan listrik melalui sejumlah regulasi.

Beberapa diantaranya seperti Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 55/2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan dan Permenhub Nomor 65/2020 terkait konversi sepeda motor konvensional menjadi motor listrik berbasis baterai.

“Keberadaan SPKLU ini akan menumbuhkan geliat pembelian mobil listrik di Kaltim,” ungkap Benny, sapaannya.

Mengutip data Badan Pusat Statistik, Benny turut menjelaskan jumlah kendaraan bermotor di Kaltim saat ini sudah mencapai 3 juta unit pada 2020. Dengan dua daerah tertinggi yakni Samarinda dan Balikpapan. Alhasil, kehadiran kendaraan listrik baik beroda dua maupun roda empat sangat penting. Kendaraan jenis tersebut diyakini bersifat ramah lingkungan.

Pasalnya, sumber tenaga mobil listrik berasal dari baterai. Hal ini membuat mobil listrik tidak memiliki emisi gas buangan, sehingga lebih ramah lingkungan jika dibandingkan mobil dengan bahan bakar minyak yang menimbulkan polusi udara dari asap yang dikeluarkan oleh knalpot.

“Pemprov Kaltim memberikan apresiasi, karena adanya SPKLU ini akan mengurangi pencemaran udara dan setidaknya sudah ada pilihan lain bagi masyarakat untuk memilih pemakaian bahan bakar untuk kendaraan bermotornya,” pungkasnya. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #diskominfo-kaltim #mobil-listrik #lingkungan #ramah-lingkungan 

Berita Terkait

IKLAN