Samarinda, Afiliasi.net - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Biola, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, pada Senin (31/1/2022).
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika anggota kepolisian kerap menerima laporan jika di lokasi tersebut kerap digunakan sebagai wadah transaksi narkoba.
Menanggapi laporan tersebut, petugas pun lantas melakukan observasi di sekitar lokasi. Tepat pada pukul 15.00 polisi melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan dan mengaku bernama Hartawan alias Wawan (39).
"Saat itu langsung dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 poket narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram brutto di kantong sebelah kanannya," ucap Kasat Reskoba, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, pada Rabu (2/2/2022).
Saat diinterogasi oleh petugas, Wawan mengaku jika narkotika yang dimilikinya ia dapat dari seorang pria bernama Anwar alias Kobe (28).
"Kemudian anggota kembali melakukan penangkapan terhadap Kobe di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan," ungkapnya.
Usai dilakukan interogasi terhadap Kobe, dirinya mengaku jika narkotika itu ia peroleh dari pria bernama Herman yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari tangan kedua pelaku sedikitnya kami mengumpulkan barang bukti 1,55 gram brutto sabu, 1 unit HP samsung, 1 unit HP Oppo biru, 1 unit HP Nokia, serta uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 1,1 Juta," sebut Iptu Purwanto.
Atas tindakannya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Samarinda guna diproses lebih lanjut. (*)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#satreskoba-polresta-samarinda #iptu-purwanto #kompol-rido-doly-kristian